Parah Kali! 3 Anggota BPK Terima Suap Pengondisian Hasil Pemeriksaan dari Penjabat Bupati Sorong
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso menggunakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK” usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Selasa (14/11/2023) pagi.
Yan Piet Mosso ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemberian suap itu dilakukan menggunakan kode 'titipan'.
Kasus ini berawal saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Yan Piet pada Minggu (12/11/2023). KPK lalu menetapkan enam orang sebagai tersangka.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Adapun enam tersangka itu terbagi ke dalam dua klaster, pemberi dan penerima suap. Tersangka pemberi suap mulai dari Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM), Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat (ES), dan Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle (MS).
Sementara itu, tiga tersangka penerima suap merupakan anggota BPK. Ketiganya masing-masing bernama Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing (PLS), Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa (AH), dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung (DP).
Firli mengatakan perbuatan suap para pelaku berawal saat BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas belanja daerah tahun anggaran 2022 dan 2023 pada Pemda Sorong. Hasilnya, ada beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sekitar bulan Agustus 2023 mulai terjalin komunikasi Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat dan Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle dengan Abu Hanifa dan David Patasaung selaku anggota BPK.
"Rangkaian komunikasi tersebut di antaranya pemberian sejumlah uang agar temuan dari Tim Pemeriksa BPK menjadi tidak ada," jelas Firli.
Firli mengatakan penyerahan uang lalu diberikan secara bertahap dengan lokasi yang berpindah-pindah di hotel yang ada di Sorong. Uang itu diberikan Efer Segidifat dan Maniel Syatfle kepada Abu Hanifa dan David Patasaung yang mewakili Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat bernama Patrice Lumumba Sihombing (PLS).
"Istilah yang disepakati dan dipahami untuk penyerahan uang tersebut yaitu 'titipan,” ungkap Firli.
"Sebagai bukti permulaan yang yang diserahkan YPM melalui ES dan MS pada PLS, AH, dan DP sejumlah sekitar Rp 940 juta dan satu buah jam tangan merk Rolex," sambung Firli.
Hasil penyidikan dari KPK mengungkap penerimaan tiga anggota BPK di kasus ini hampir mencapai Rp 2 miliar. Jumlah itu masih bisa bertambah. (*)