Dipastikan Naik, Pemprov Riau Segera Bahas Penetapan UMP 2024
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Penentuan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2024 mulai memasuki titik terang. Lantaran Pemerintah telah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, pekan ini akan mulai membahas UMP 2024. Pembahasan tersebut akan dilakukan dengan dewan pengupahan yang terdiri dari beberapa pihak.
Kepala Disnakertrans Riau Imron Rosyadi mengatakan, sebelum melakukan rapat tersebut pihaknya saat ini terlebih dahulu menunggu surat dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian tenaga kerja dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Hal tersebut yang akan dijadikan dasar untuk penetapan UMP tersebut.
“Kami masih menunggu acuan dari pemerintah pusat untuk menetapkan UMP tersebut. Rencananya hari Kamis besok kami akan rapat untuk penetapan UMP tersebut bersama dengan dewan pengupahan,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, pada PP tersebut nantinya ada angka makro ekonomi yang dijadikan dasar untuk penetapan UMP. Namun, yang pastinya UMP tahun depan akan mengalami kenaikan.
“Dalam penetapan UMP ini kami tetap mengacu pada aturan yang berlaku dan berpihak kepada pekerja serta pemberi kerja. Jadi kami harus menjaga keseimbangan antara kedua belah pihak,” sebutnya.
Seperti diketahui, kepastian kenaikan Upah Minimum Provinsi diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Selain itu, Menaker juga menginformasikan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November.
Sejalan dengan hal itu, Serikat buruh mendesak pemerintah untuk segera menaikkan upah minimum di Tahun 2024 sebesar 15 persen. Sebab, berdasarkan aturan yang ada, penetapan UMR adalah 60 hari sebelum pemberlakuan, yakni di tanggal 1 Januari 2024. (*)