Majikan ke Luar Negeri, Pembantu di Pekanbaru Gasak Uang Rp1 Miliar dan Sarang Walet
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Aparat Kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (29), pelaku pencurian di Kota Pekanbaru, Riau.
Pelaku adalah seorang pembantu yang mencuri di rumah majikannya sendiri, di Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.
Mulanya, seorang warga berinisial DH kaget saat pulang dari luar negeri uangnya yang berjumlah 100 ribu Dolar Singapura atau setara Rp1,1 Miliar hilang. Tidak hanya uang saja, DH juga kehilangan beberapa sarang burung walet miliknya.
Peristiwa tersebut baru diketahuinya pada Kamis (9/11/2023) dan langsung membuat laporan ke Polresta Pekanbaru.
Kanit Jatanras Polresta Pekanbaru, Iptu Nicho Tri Hardyanto mengatakan, awalnya korban mencurigai bahwa dalang dari di balik semua kejadian ini yaitu asisten rumah tangga (ART) nya sendiri, AS.
“Awalnya pelaku pura-pura tidak mengetahui adanya kasus pencurian di rumah majikannya. Namun setelah korban membuat laporan, AS tiba-tiba kabur dari rumah," kata Nicho, Selasa (14/11/2023).
Korban lantas meminta kepolisian untuk meminta keterangan terhadap AS. Namun, AS telah meninggalkan rumah majikannya itu. Polisi kemudian mendapatkan informasi keberadaan AS di sebuah hotel di Kota Pekanbaru.
Kita lakukan penangkapan dan pemeriksaan kepada pelaku, Minggu (12/11/2023). Benar saja, AS adalah pelaku di balik hilangnya harta korban.
AS saat diperiksa mengaku mencuri sarang burung walet milik majikannya bersama dua orang rekannya.
Sementara dua rekannya saat ini masuk daftar pencarian orang dan masih dalam pengejaran polisi.
"Sarang burung walet tersebut diambil 1 kilogram per bulan sebanyak 9 kali. Per kilogramnya dijual Rp6 juta dan dibagi 3," tambahnya.
Namun, AS mengaku tidak mengetahui soal uang 100 dolar Singapura milik korban yang juga hilang.
"Pelaku hanya mengakui kalau dirinya mencuri sarang burung walet bersama dua temannya. Sedangkan uang 100 ribu dolar Singapura tidak diketahui pelaku," tutupnya.
Kini, pelaku telah mendekam di tahanan Polresta Pekanbaru. Ia dijerat dengan Pasal 363 Jo Pasal 362 Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara. (*)