Sudah Jadi Tersangka Penerimaan Gratifikasi, Eddie Hiariej Diminta Mundur dari Jabatan Wamenkumham
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Keamanan (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddie Hiariej diminta mundur dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pertama harapannya adalah pak Wamenkumham mengundurkan dari jabatannya sebagai Wamenkumham supaya lebih fokus mengikuti persoalannya sendiri," kata kuasa hukum Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara dalam jumpa pers, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023).
Deolipa mengatakan, berdasarkan soal etika dan moral, Eddy memang diharuskan untuk turun dari jabatannya.
Namun, katanya, jika Eddy tidak mengundurkan diri menjadi Wamenkumham, pihaknya akan meminta Yasonna Laoly untuk memberhentikan jabatan Eddy.
"Kalau enggak bisa juga kami meminta kepada Pak Menteri, Pak Yasonna Laoly supaya memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya," kata dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya sudah menjerat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut surat penetapan tersangka terhadap Eddy sudah ditandatangani sejak dua pekan lalu.
"Penetapan tersangka terhadap Wamenkumham? Benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua Minggu yang lalu," ujar Alex di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Alex menyebut Eddy Hiariej tak sendirian menjadi tersangka. Eddy dijerat bersama tiga orang lainnya. Hanya saja Alex belum bersedia merinci.
"Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear yah," kata Alex. (*)