Waduh! Pejabat DLHK Riau Abriman Dinonjobkan, Buntut Laporkan Anggota DPRD Kuansing Aldiko Putra Hingga Jadi Tersangka?
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Singingi, Abriman dinonjobkan. Ia kehilangan jabatannya diduga efek pelaporan dirinya terhadap anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) Aldiko Putra dalam kasus menghalang-halangi dan intimidasi petugas saat melakukan penangkapan terhadap alat berat diduga beroperasi di dalam kawasan hutan pada Sabtu, 13 Mei 2023 silam. Aldiko telah berstatus tersangka di Polres Kuansing.
Pencopotan Abriman dari jabatannya diketahui saat pelantikan 39 pejabat setara eselon 3 Pemprov Riau oleh Sekdaprov SF Hariyanto pada Jumat (10/11/2023) lalu. Jabatan Abriman sebagai Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Singingi pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau digantikan oleh Rafi Arnanda.
Mutasi massal ini dilakukan hanya sepekan usai Gubernur Syamsuar diberhentikan dari jabatan Gubernur Riau karena mengundurkan diri ikut dalam pencalegan DPR RI pemilu 2024. Per 4 November lalu, kursi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau dijabat oleh Edy Natar Nasution.
Dikonfirmasi SabangMerauke News, Abriman mengaku dirinya telah dinonjobkan. Meski demikian, ia tak mempersoalkan keadaan yang menimpa dirinya.
"Sebagai seorang ASN memang harus siap menerima apapun yang terjadi. ASN itu pelayan rakyat," kata Abriman, Minggu (12/11/2023).
Abriman menduga kuat langkah hukum yang dilaporkan dirinya terhadap Aldiko Putra diduga menjadi penyebab jabatannya dicopot.
"Saya menduga ada hubungannya dengan itu (pelaporan Aldiko)," jelasnya.
Abriman menjelaskan, dirinya siap menjalani apapun yang terjadi dengan jabatannya. Sebab dirinya menganggap jabatan bagi seorang ASN hanyalah merupakan amanah dan kepercayaan.
"Jadi itu adalah risiko jabatan. Saya tak merasa apa-apa, itu hal yang biasa," kata Abriman.
Sebelumnya diwartakan, Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Kuansing) telah menetapkan anggota DPRD Aldiko Putra sebagai tersangka kasus penghadangan dan intimidasi terhadap Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Singingi, Abriman saat melakukan penangkapan terhadap alat berat diduga beroperasi di dalam kawasan hutan pada Sabtu, 13 Mei 2023 silam. Penyematan status hukum tersangka tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Linter Sihaloho, Rabu (27/9/2023) silam.
Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini belum diketahui perkembangan kasus yang menjerat Aldiko Putra di kepolisian.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito menyatakan, pihaknya masih terus melakukan proses penyidikan serta melengkapi berkas perkara tersangka Aldiko.
"Saat ini masih dalam tahap penyidikan serta melengkapi berkas perkaranya. Untuk teknisnya konfirmasi dengan Kasat Reskrim," terang AKBP Pangucap Priyo Soegito kepada SabangMerauke News, Kamis (28/9/2023).
Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Linter Sihaloho menyebut Aldiko Putra menjadi tersangka sejak 26 September lalu.
"(Tersangka) Tindak pidana kehutanan, makanya kita koordinasi ke Ditreskrimsus Polda Riau," kata Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi, AKP Linter Sihaloho.
Menurut AKP Linter, Aldiko melakukan intimidasi terhadap petugas kehutanan saat tengah menjalankan tugas. Abriman disebut dipaksa oleh Aldiko ke rumahnya bersama sejumlah orang.
"Yang mendatangi ramai, yang intimidasi dia sendiri (Abriman), dipaksa korban dibawa ke rumah," kata Linter.
Linter menjelaskan kalau Aldiko telah dipanggil saat proses penyelidikan. Sementara, ketika ditingkatkan ke tahap penyidikan, Aldiko tak pernah datang lagi saat akan diperiksa.
Aldiko yang merupakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini belum pernah menjawab pesan konfirmasi yang dilayangkan SabangMerauke News perihal status hukum yang disematkan penyidik kepolisian tersebut kepada dirinya.
Aksi Penghadangan
Sebelumnya, video aksi penghadangan terhadap Abriman, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Singingi, Kuantan Singingi, Riau viral. Disebut kalau orang yang menghadang yakni anggota DPRD Kuansing, Aldiko Putra.
Penghadangan tersebut terkait dengan penangkapan satu unit alat berat ekskavator pada Sabtu (13/5/2023) lalu oleh pihak KPH Kuansing. KPH mengklaim keberadaan alat berat yang ditangkap sedang mengelola lahan berada di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh di wilayah kewenangan KPH Singingi.
Dalam video tersebut, terlihat Abriman berada di dalam sebuah mobil. Seorang pria didampingi beberapa orang lain membentaknya. Pria tersebut merupakan Aldiko Putra, anggota DPRD Kuansing.
Aldiko dan Abriman saling debat. Aldiko meminta agar Abriman menunjukkan surat penangkapan alat berat yang disebutnya berada di areal masyarakat.
"Mana surat penangkapan. Ini masyarakat, jelas surat tanahnya di sini," kata Aldiko dalam video yang dilihat SabangMerauke News, Jumat (18/5/2023).
Aldiko dengan nada bicara yang tinggi juga menuding tindakan KPH yang dinilainya diskriminatif. Ia mempersoalkan alat berat di lahan warga ditangkap, namun dia menuding KPH membiarkan para cukong hutan beraktivitas.
"Kenapa masyarakat anda tangkap, cukong-cukong anda biarkan. Makan duitnya," cetus Aldiko.
Abriman sempat merespon kalau pihaknya juga menangkap alat berat para cukong seperti yang dituduhkan Aldiko.
"Kita tangkap, kita tangkap," balas Abriman.
Andiko dalam video tersebut menyebut kalau tindakan KPH yang membiarkan para cukong telah menghabisi hutan Kuansing.
"KPH seperti ini yang menghabisin Kuansing. Lahan-lahan dikuasai cina. Tapi masyarakat ditangkap, yang besar-besar tak ditangkap. Abriman namanya," cerca Aldiko yang menyuruh pemegang handphone merekam wajah Abriman.
Penjelasan Abriman
Pada video lain yang terpisah saat diwawancarai, tampak Abriman memberi penjelasan soal peristiwa penghadangan dirinya oleh Aldiko.
Ia menceritakan kejadian berlangsung saat dirinya akan berangkat ke Polsek Hulu Kuantan. Kala itu ia memerintahkan anak buahnya untuk me-rolling alat berat yang ditangkap.
Di tengah jalan, ia mengaku dihadang oleh Aldiko bersama sebanyak sekitar 20 orang warga lainnya.
"Motor dibuat di depan mobil saya. Mobil saya berhenti," kata Abriman dalam video wawancara tersebut.
Ia mengaku, saat mobil dihentikan dirinya membuka kaca mobil dan langsung dimaki-maki.
"Dia (Aldiko) minta supaya alat berat tidak dievakuasi. Dia minta surat penangkapannya," jelas Abriman.
Abriman lantas menegaskan kalau dirinya sebagai Kepala KPH Singingi berhak untuk menangkap alat berat karena diklaimnya berada di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh.
Klarifikasi Aldiko
Aldiko Putra pernah mengklarifikasi tentang aksinya yang viral lantaran menghadang Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Singingi Abriman dalam penangkapan alat berat yang diklaim beroperasi di Hutan Lindung Bukit Betabuh. Aldiko menegaskan posisinya sebagai anggota DPRD wajib membela kepentingan masyarakat dan mengawasi pemerintahan eksekutif.
"Sebagai anggota DPRD, ada fungsi pengawasan. Jadi, ketika masyarakat diperlakukan seperti itu, maka saya harus membelanya," kata Aldiko dalam pembicaraan dengan SabangMerauke News via telepon, Jumat (19/5/2023).
Ia menjelaskan soal kronologi penghadangan terhadap Abriman yang terjadi usai penangkapan alat erat pada Sabtu (13/5/2023) lalu. Menurutnya, tindakannya mendatangi Abriman untuk mempertanyakan soal alat berat yang menurutnya bekerja pada lahan milik warga serta legalitas penangkapan alat berat.
Aldiko menyebut, lahan tempat alat berat beroperasi merupakan milik seorang warga dengan luasan hanya dua hektare.
"Itu lahan yang dikerjakan alat berat adalah bekas kebun karet yang akan dikelola. Milik satu warga luasnya hanya dua hektare. Lengkap ada surat milik masyarakat sebagai buktinya. Surat itu kan diterbitkan pemerintah juga," kata Aldiko. (KB-05/Roder)