Gerak Cepat Inspektorat Kuansing Audit Dana Hibah Pemilu 2019 ke KPU dan Bawaslu, 10 Personel Ditugaskan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Inspektorat Kuantan Singingi (Kuansing) bergerak cepat telah membentuk tim audit untuk memeriksa penggunaan dana hibah bantuan Pemkab ke Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuansing pada tahun 2019.
Tim ini berjumlah 10 orang yang dibagi dua regu. Sebanyak 5 personel ditugaskan memeriksa Banwaslu dan 5 orang lagi menelisik penggunaan dana hibah ke KPU Kuansing.
"Saat ini Inspektorat Kuansing sudah membentuk tim beranggotakan sebanyak 10 orang. Dibagi 2 tim untuk KPU sebanyak 5 orang dan Banwaslu sebanyak 5 orang," terang Plt Inspektorat Kuansing Andi Zulfitri kepada SabangMerauke News, Sabtu (11/11/2023).
Di tengah langkah pemeriksaan dana hibah ini, sempat mencuat isu miring pembatalan audit. Namun, Andi langsung membantah hal tersebut. Ia menegaskan, tim tetap akan melaksanakan audit.
Ia mengaku mendengar informasi adanya surat dari Banwaslu dan KPU yang ditujukan ke Inspektorat Kuansing. Namun Andi mengklaim belum mengetahui soal isi surat dari kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
"Saya sedang di luar daerah mengikuti kegiatan " jelasnya.
Sementara itu Ketua Banwaslu Kuansing, Adi Saputra belum memberikan pernyataan apapun terkait audit yang akan dilakukan oleh Inspektorat.
Diwartakan sebelumnya, Inspektorat Kuansing menerbitkan surat pemberitahuan audit dana hibah Pemilu 2019 yang beredar di grup WhatsApp. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua KPU Kuansing.
Surat yang diterbitkan pada (31/10/2023) lalu dengan nomor 700/ITKAB/2023/989 ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Inspektorat Kuansing Andi Zulfitri dan ditembuskan kepada Bupati Kuansing.
Penggunaan dana hibah dilakukan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Dana (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Kuansing dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuansing Nomor: 7/KPU-Kab/X/2019, Nomor: 01/PP.01.2-Spj/1409/KPU-Kab/IX/2019 tanggal 2 Oktober 2019 silam.
Pada pasal 5 dokumen NPHD tersebut, tercantum tentang pertanggungjawaban dan pelaporan.
Andi Zulfitri, membenarkan surat yang beredar itu diterbitkan oleh Inspektorat Kuansing. Surat ditujukan kepada Ketua KPU Kuansing untuk melakukan audit pertanggungjawaban dan pelaporan dana hibah.
"Lebih jelasnya konfirmasi sama Irban V, saat ini sedang acara,” terang Andi Zulfitri menjawab konfirmasi SabangMerauke News, Kamis (9/11/2023).
Ketua KPU Kuansing, Irwan Yuhendi belum memberi pernyataan hingga berita ini diterbitkan perihal langkah Inspektorat yang akan melakukan audit keuangan dan hibah 2019.
Informasi yang diperoleh, Pemerintah Kuansing mengucurkan anggaran dana hibah sesuai NPHD kepada KPU Kuansing pada tahun 2019 silam sebesar Rp29,41 miliar. (KB-04/Roder)