Terbongkar! KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Alat Pelindung Diri Covid 19, Negara Rugi Ratusan Miliar
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Dari hasil penyidikan, KPK menyebut tersangka dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 lebih dari satu orang.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, perkara tersebut menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Nanti kami cek ulang, karena ada beberapa orang. Saya kira lebih dari satu,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).
Terbaru, ada lima orang yang kini telah diajukan pencegahan ke luar negeri.
"Saat ini KPK telah ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 5 orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri," kata Ali.
"Adapun pihak dimaksud yaitu 2 ASN dan 3 pihak swasta," sambungnya.
Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan. KPK meminta para pihak yang dicegah ke luar negeri untuk bersikap koperatif dalam menjalani proses hukum.
"Sikap kooperatif dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk mempercepat proses pemberkasan perkara," jelas Ali.
Melansir detikcom, berikut nama-nama pihak yang dicegah KPK ke luar negeri terkait korupsi APD di Kemenkes:
1.Budi Sylvana (PNS)
2. Satrio Wibowo (Swasta)
3. Ahmad Taufik (Swasta)
4. A Isdar Yusuf (Advokat)
5. Harmensyah (PNS)
Ali mengatakan dugaan korupsi itu menyangkut pengadaan tahun anggaran 2020-2022. Namun ia tak mengungkap korupsi terjadi pada saat era Menkes siapa.
Nilai proyek kasus itu mencapai Rp 3,03 triliun. Menurut Ali, dalam rencana awal Kemenkes direncanakan mengadakan 5 juta set APD.
Hasil penyidikan awal dari KPK mengungkap adanya kerugian negara dari kasus tersebut. Ali mengatakan kerugian itu mencapai ratusan miliar rupiah.
"Jadi perkara ini berkenaan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan sehingga asa dugaan timbul kerugian keuangan negara. Jadi untuk sementara kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah untuk tahun 2020 tentu akan kami terus kembangkan lebih lanjut," ujar Ali.
Sementara sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan kasus tersebut terjadi di era sebelum Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin (BGS) menjabat.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut apakah ada sejumlah pegawai atau pejabat Kemenkes yang dimintai keterangan oleh KPK, Nadia mengaku kurang mengetahui. (*)