Sepi Peminat, Tahun Depan Subsidi Kendaraan Listrik Bisa Naik
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Rencana kenaikan jumlah bantuan alias subsidi untuk program konversi motor listrik tengah dicanangkan. Pasalnya, subsidi motor listrik yang sebelumnya telah ditetapkan sebesar Rp 7 juta per unit hingga kini masih sepi peminat.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Rachmat Kaimuddin mengatakan, pihaknya mengupayakan insentif tersebut naik tahun depan.
"Kita usahakan, kita lagi hitung. Belum diputuskan tapi itu sesuatu yang kita pertimbangkan," ujarnya di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Kisaran biaya konversi motor berbahan bakar bensin menjadi motor listrik adalah Rp 15 juta. Sementara pemerintah memberikan bantuan Rp 7 juta. Artinya biaya yang perlu dikeluarkan masyarakat untuk konversi masih tinggi.
"Saat ini sih sampai 2024 (skema insentif) akan mirip ya dengan yang saat ini. Untuk motor, motor baru Rp 7 juta. Untuk konversi juga Rp 7 juta. Kita lagi lihat apa lagi yang bisa kita lakukan. Karena konversi ini menarik, dan ada kendala sedikit, beda dengan motor baru," bebernya.
"Yang perlu kita perhatikan adalah konversi ya. Saat ini belum (ada perubahan), tapi yang konversi karena nilai konversi cukup besar, masih tetap agak tinggi, jadi kalau masih di-support Rp 7 juta orang mungkin masih mikir," tambahnya.
Rachmat menyebut pemerintah menargetkan 2 juta mobil listrik dan 13 juta motor listrik mengaspal di 2030. Untuk mencapainya pemerintah lalu memberikan bantuan pembelian kendaraan listrik.
Sayangnya realisasi bantuan pemerintah untuk kendaraan listrik, termasuk pembelian motor listrik baru, belum optimal. Situs SISAPIRA mencatat kuota bantuan pembelian motor listrik saat ini masih 188.502 dari 200.000 kuota yang disiapkan.
"Dalam perjalanan waktu, awalnya kan insentifnya kan ke golongan tertentu, penerima KUR, bansos, dan sebagainya, itu berjalan Mei sampai September. Ternyata waktu itu pick up-nya sebagai prioritas belum terlalu besar. Kemudian dibuka untuk semua orang. Saat ini pick up jauh lebih banyak, cuman karena waktu, tahun ini baru 11-12 ribu," tutupnya.
Sebelumnya, Deputi Koordinator Bidang Transportasi dan Infrastruktur Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin menuturkan, pemerintah akan segera mengeluarkan revisi peraturan terkait bantuan alias subsidi kendaraan listrik, termasuk motor listrik.
Pada peraturan terbaru tersebut, nantinya setiap orang berusia 17 tahun dan telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa menerima bantuan pembelian motor listrik.
Bantuan subsidi ini juga merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di masyarakat. Pada akhirnya, ini juga bisa menekan emisi karbon yang menyebabkan polusi udara, khususnya di ibu kota Jakarta. (*)