Begini Taktik Akal Bulus Muhammad Adil saat Kumpulkan Kepala OPD Kepulauan Meranti Terkait Pemotongan UP dan GU
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil yang sempat viral setelah menyebut Kementerian Keuangan 'setan' kini medekam di bui setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Fakta terbaru, Muhammad Adil, mengumpulkan kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) terkait pemotongan 10 persen uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU). Agar pembicaraan tidak menyebar ke masyarakat, handphone seluruh kepala OPD dikumpulkan.
Hal itu disampaikan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, dalam keterangannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/11/2023) petang.
Fitria Nengsih memberi kesaksian atau kasus dugaan korupsi pemotongan UP dan GU serta kasus suap perjalanan umrah dengan terdakwa M Adil, yang juga merupakan suami Fitria Nengsih.
Fitria Nengsih mengungkapkan setelah dirinya menjabat Plt Kepala BPKAD, M Adil mengumpulkan semua kepala OPD pada Mei 2022.
"Disampaikan Pak Bupati, UP dan GU tetap dipotong 10 persen, dan disampaikan ke BPKAD," ungkap Fitria Nengsih di hadapan majelis hakim yang dipimpin M Arif Nuryanta.
Sebelum menyampaikan permintaan pemotongan UP dan GU. M Adil meminta semua handphone milik kepala OPD dikumpulkan, tidak boleh ada alat komunikasi di ruangan pertemuan.
"Kenapa handphone dikumpulkan?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi.
Fitria Nengsih menyebut, handphone harus dikumpulkan karena ada beberapa pejabat yang suka merekam.
“Jadi nanti bisa jadi bahan pembicaraan, seperti di kedai kopi," ungkap Fitria Nengsih.
Setelah pertemuan itu, setiap UP dan GU cair di tahun 2022, kepala OPD menyerahkan uang pemotongan 10 persen kepada BPKAD Kepulauan Meranti. Uang umumnya dititipkan ke Bendahara, Dahliawati.
Fitria Nengsih mengatakan, setiap uang yang diterima dibuatkan catatannya. Dari sana diketahui, OPD mana saja yang sudah atau belum menyetor potongan UP dan GU.
"Ada (dibuatkan catatan). Diminta Pak Bupati dari saya. Saat jabat Kepala BPKAD, dimintai berapa aja potongan yang disetorkan oleh OPD," ungkap Fitria Nengsih.
Saat ini, catatan tersebut disita oleh KPK untuk menjadi barang bukti.
“Catatan dijadikan BB di KPK," pungkas perempuan yang akrab disapa Neneng itu.
Diketahui M Adil didakwa JPU KPK atas tiga tindak pidana korupsi (TPK) pada tahun 2022 hingga 2023. Perbuatan itu bekerja sama dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih dan audit Badan Pemeriksaan (BPK) Riau, M Fahmi Aressa.
Tiga kasus itu ialah pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023. Total yang diterima terdakwa sebesar Rp17.280.222.003,8.
Kemudian TPK penerimaan fee jasa travel umrah, dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. (*)