Kiprah Wamenkumham Profesor Edward Sebelum KPK Tetapkan Jadi Tersangka Suap, Ahli Kasus Penting Termasuk Pilpres 2019
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Kabar mengejutkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Kabar itu mengejutkan karena sebelum masuk ke dalam kabinet Eddy dikenal sebagai akademisi di bidang hukum yang baik.
Kabar itu mengejutkan karena sebelum masuk ke dalam kabinet Eddy dikenal sebagai akademisi di bidang hukum yang baik.
Data yang diperoleh dari laman Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Eddy lahir di Ambon, Maluku, pada 10 April 1973.
Dia tercatat menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) pada 1992, kemudian melanjutkan studi di Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM) dan lulus pada 1998.
Eddy kemudian melanjutkan studi S2 Ilmu Hukum di UGM dan selesai pada 2004. Setelah itu dia kembali melanjutkan studi S3 dan selesai pada 2009.
Sebelum masuk menjadi anggota Kabinet Indonesia Maju, Eddy bekerja sebagai dosen di almamaternya sejak 1999.
Karier Eddy di bidang akademik terus naik dengan menjadi Asisten Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UGM pada 2002 sampai 2007.
Dia lantas dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UGM pada 2010, dan menyandang gelar profesor pada usia 37 tahun.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Eddy menjadi Wamenkumham pada 23 Desember 2020.
Kiprah Eddy di luar bidang akademik juga cukup moncer. Dia pernah dihadirkan menjadi ahli dalam sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 2017 silam.
Dia juga pernah dihadirkan menjadi ahli dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketika itu Eddy dihadirkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 01 yakni Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Eddy juga pernah dihadirkan sebagai ahli dalam sidang Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, atau juga dikenal sebagai kasus kopi sianida.
Dugaan suap dan gratifikasi
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.
Eddy diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar dari pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum.
Selain Eddy, ada 3 tersangka lain yang ditetapkan tersangka oleh KPK.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, tim penyidik akan menerapkan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP terkait gratifikasi. KPK juga menerapkan pasal suap untuk mengusut perkara tersebut. (*)