Gantikan Anwar Usman, Suhartoyo Resmi Jadi Ketua MK
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Hakim Konstitusi Suhartoyo disepakati menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Suhartoyo menggantikan Anwar Usman.
Sejatinya sempat muncul satu nama lain, yaitu Saldi Isra, tapi kemudian disepakati yang menggantikan Anwar Usman adalah Suhartoyo.
Hal itu disampaikan hakim konstitusi Saldi Isra dalam konferensi pers seusai rapat permusyawaratan hakim (RPH). Saldi Isra diberi amanah oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) untuk memimpin RPH pemilihan pimpinan MK yang baru.
"Tadi kami sudah melakukan rapat permusyawaratan hakim secara tertutup dengan agenda melakukan pemilihan pimpinan sesuai dengan putusan MKMK yang diucapkan beberapa hari yang lalu. MKMK mengamanatkan kepada Wakil Ketua untuk memimpin proses transisi pemilihan pimpinan Mahkamah Konstitusi yang baru dan tadi pagi dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi,” ucap Saldi Isra di MK, Kamis (9/11/2023).
“Mulai pukul 09.00 WIB, kami sudah bermusyawarah dan mengeluarkan pandangan masing-masing secara bergilir dan setelah itu kita sampai pada titik masing-masing hakim konstitusi menyebut nama siapa yang diinginkan untuk menjadi ketua. Karena posisi yang kosong adalah posisi ketua, maka siapa yang diinginkan menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi," lanjutnya.
Usai pandangan itu dikeluarkan, lanjut Saldi Isra, muncullah dua nama kandidat.
"Setelah semua secara bergilir sembilan orang, termasuk saya yang memimpin sidang, dan akhirnya pertemuan tadi memunculkan dua nama, memunculkan dua nama. Satu, karena yang lain menyatakan tidak bersedia menjadi ketua sehingga memunculkan dua nama. Nama yang muncul itu adalah satu, secara berurutan ya, Saldi Isra karena S-nya itu setelah itu A, saya sendiri, yang kedua itu S lagi Bapak Dr Suhartoyo. Nah, itu dua nama yang muncul," imbuhnya.
Setelah itu, Saldi Isra dan Suhartoyo diminta berdiskusi berdua. Tujuh hakim konstitusi lainnya meninggalkan ruang RPH.
"Tinggallah saya dengan Yang Mulia Bapak Suhartoyo dalam ruang RPH untuk mendiskusikan ini sudah ada nama disebut, kira-kira bagaimana kita menghadapi nama-nama itu. Siapa yang mau jadi ketua, dan siapa yang mau jadi wakil ketua," ucap Saldi Isra.
"Dan setelah itu, setelah disepakati, hakim konstitusi yang tadi keluar dari ruangan, dipanggil dan kita duduk bersembilan, dan dilaporkan bahwa itu hasilnya, bertujuh di luar kami yang berdua, menerima hasil itu sebagai kesepakatan bersama, itulah wujud musyawarah mufakat kami yang dilakukan di ruang RPH di lantai 16 tadi pagi dan menyepakati bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih adalah Yang Mulia Bapak Dr Suhartoyo dan insyaallah hari Senin akan diambil sumpahnya di ruangan ini, mengucapkan sumpah di ruangan ini, dan artinya mulai hari Senin komposisi kepengurusan Mahkamah Konstitusi akan terpenuhi seperti biasa," imbuh Saldi Isra.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan memberhentikan Ketua MK Anwar Usman. Keputusan itu dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.
"Memutuskan, menyatakan, Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapatan dan Kesetaraan, Prinsip Indepdensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ujar Jimly dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," katanya. (*)