Anwar Usman Paman Gibran Dicopot dari Ketua MK Pasrah Sebut Skenario Allah: Karir Saya 40 Tahun Jadi Hakim Dilumat Fitnah Keji!
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman buka suara soal pemberhentian dirinya sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dia merasa kariernya sebagai hakim selama 40 tahun dihancurkan oleh fitnah yang keji.
Hal itu disampaikan Anwar Usman dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
"Saat ini harkat, derajat, dan martabat saya sebagai hakim karier selama 40 tahun dilumatkan oleh fitnah yang amat keji dan kejam. Namun saya tak pernah berkecil hati dan pantang mundur menegakkan hukum di negara tercinta," kata Anwar.
Dia pun menyayangkan adanya ejekan Mahkamah Konstitusi menjadi Mahkamah Keluarga akibat putusan MK yang mengabulkan kepala daerah di bawah 40 tahun boleh maju Pilpres 2024.
Meski demikian, dia menerima dan pasrah atas putusan yang diberikan kepadanya.
"Saya berpasrah diri kepada Allah atas fitnah yang menimpa, semoga yang selalu memfitnah, membuat isu, dan menyudutkan saya serta keluarga diampuni oleh Allah SWT, Tuhan Yang Mahakuasa," ucapnya.
"Sebaik-baik skenario manusia siapa pun untuk membunuh karakter, karier, harkat, derajat, dan martabat saya tentu tidak akan lebih baik dan indah dibandingkan skenario Allah," tuturnya.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik berat. Dia sebelumnya memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2003 soal batas usia capres-cawapres.
"Hakim terlapor melakukan pelanggaran berat kode etik hakim konstitusi," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian," sambungnya. (*)