Wah! Caleg PSI dan Golkar Tak Bersedia Buka Riwayat Hidup, Ada Apa?
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Sebanyak 580 calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Golkar dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dilaporkan tidak bersedia memublikasikan daftar riwayat hidupnya.
Hal itu terungkap berdasarkan penelusuran di laman yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memuat data para calon legislatif, yaitu https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dpr. Penelusuran dilakukan pada pada Minggu (5/11/2023).
Dari penelusuran itu, daftar riwayat hidup semua bakal calon anggota DPR dari Partai Golkar dan PSI tak bisa dibuka.
Semua profil calon anggota legislatif dari Golkar dan PSI yang ditampilkan di laman KPU berwarna merah. Kemudian muncul pemberitahuan pada calon yang menyatakan tak bersedia riwayat hidupnya dipublikasikan.
KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR pada Jumat (3/11/2023). DCT itu berisi data 9.917 calon dari 18 partai politik nasional peserta Pemilu 2024, serta 668 caleg DPD RI.
Para calon wakil rakyat itu akan memperebutkan 580 kursi DPR dan 152 kursi DPD pada Pemilu 2024 yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang.
DCT itu kemudian dipublikasikan pada Sabtu (4/11/2023). KPU hanya menampilkan profil calon yang sudah bersedia memublikasikan daftar riwayat hidup.
Jika yang bersangkutan tidak bersedia, maka KPU tidak akan memublikasikan.
Sampai berita ini dibuat Kompas.com masih berupaya meminta konfirmasi dari Partai Golkar dan PSI terkait temuan itu.
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU Hasyim Asy'ari akan terlebih dulu meminta izin kepada partai politik buat membuka daftar riwayat hidup atau curiculum vitae para caleg yang masuk dalam DCT Pemilu 2024.
Menurut Hasyim, KPU mesti menaati ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) karena CV tersebut memuat sejumlah data pribadi.
"Kami akan bersurat kepada pimpinan partai politik untuk mendapat persetujuan publikasi atau upload daftar riwayat hidup atau CV masing-masing calon," kata Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
"Mengapa harus ada persetujuan? Sekali lagi karena di dalam daftar riwayat hidup tersebut ada data pribadi yang dalam satu sisi menurut Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi juga harus kita hormati bersama-sama," imbuh dia.
Hasyim meyakini parpol dan caleg mengizinkan KPU membuka daftar riwayat hidup para caleg kepada masyarakat.
Menurut dia, daftar riwayat hidup itu juga bisa menjadi modal bagi para caleg untuk mengenalkan diri mereka kepada masyarakat sebagai calon pemilih.
"Ini kan menyangkut strategi mereka juga untuk mempublikasikan dirinya atau memperkenalkan dirinya kepada warga, kepada pemilih yang akan memilih dirinya nanti," ujar dia. (*)