Wah! Pejabat Kemendikbud Ristek Dituding Cawe-cawe di KLB Ilegal PGRI
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Internal Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) bergejolak. Organisasi guru terbesar di Indonesia itu mengecam penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilakukan sejumlah kelompok yang mengatasnamakan PGRI.
PB PGRI mencium adanya indikasi kuat keterlibatan oknum pejabatan eselon 1 Kementerian (Kemendikbud Ristek) dalam KLB PGRI ilegal di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, pada 3-4 November 2023.
“Kami menyayangkan adanya indikasi kuat mengenai keterlibatan oknum pejabat pada kementerian terkait terkait KLB ilegal di Surabaya," kata Ketua Umum PB PGRI Prof. Unifah Rosyidi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Dia meminta pimpinan kementerian untuk melakukan pemeriksaan serta mengambil tindakan tegas apabila yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan wewenangnya.
Tak lupa, dia meminta kepada oknum pejabat kementerian terkait untuk menjaga netralitas dan profesionalitas dengan tidak turut campur pada persoalan internal organisasi profesi guru serta aturan-aturan yang telah dibuat.
"Itu tujuannya demi menjaga keutuhan bangsa," tutur dia.
Dia mengatakan, sembilan PB PGRI yang telah diberhentikan dan dibekukan dari kepengurusan tidak berhak mengatasnamakan organisasi PGRI.
Mereka juga, lanjut dia, tidak boleh menggunakan aset dan atribut PGRI, baik secara keseluruhan maupun sebagian yang telah didaftarkan di Kemenkumham sebagai Hak Kekayaan Intelektual organisasi PGRI.
Prof. Unifah Rosyidi memohon kepada institusi yang berwenang, dalam hal ini Kemenkumham untuk menolak pendaftaran dalam bentuk apapun yang mengatasnamakan PGRI, selain atas nama PB PGRI berdasarkan SK Nomor 105/Kep/PB/XXII/2023.
Dia menegaskan, PB PGRI tidak segan untuk memperkarakan secara pidana dan perdata hasil keputusan KLB ilegal tersebut ke ranah hukum demi menjaga muruah organisasi.
Prof. Unifah Rosyidi pun meminta kepada Pengurus PGRI di semua tingkatan untuk tetap solid di bawah kepengurusan hasil Kongres XXII PGRI Tahun 2019 sampai pada Kongres XXIII PGRI yang dilaksanakan pada awal Maret 2024.
Adapaun kesembilan orang yang telah diberhentikan dari PB PGRI, yakni:
- Huzaifah Dadang
- Achmad Wahyudi
- Ali H. Rahim
- Bambang Sutrisno
- Kartini
- Mansur Arsyad
- Qudrat Wisnu Aji
- Sugandi
- Ella Yulaelawati
PB PGRI juga PB PGRI juga membekukan kepengurusan Provinsi PGRI Jawa Timur, Riau, dan Sumatera Utara serta Pengurus PGRI Kabupaten Banyuwangi, PGRI Kota Probolinggo, PGRI Kabupaten Sumenep, PGRI Kabupaten Pamekasan pada Provinsi Jawa Timur dan PGRI Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara yang memberikan dukungan tertulis atau pribadi-pribadi apabila di kemudian hari terbukti mendukung KLB ilegal di Surabaya. (*)