Bawaslu Kepulauan Meranti Sikat Lebih 500 Alat Peraga Kampanye: Jangan Dipasang Lagi!
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang mengandung unsur kampanye. Penertiban menyasar APK dan APS milik bakal calon legislatif mulai dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat ini, dilakukan setelah pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT), Sabtu (4/12/2023).
Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal mengimbau kepada seluruh kontestan pemilu dan tim kampanye untuk mematuhi aturan yang berlaku sehingga tidak mengganggu ketertiban umum dan melanggar regulasi yang telah ditetapkan.
"Sejak penetapan DCT oleh KPU, kegiatan parpol sudah mulai masuk objek pengawasan Bawaslu. Kami minta kepada para caleg tidak melakukan kampanye sebelum waktu yang ditentukan," ujar Syamsurizal dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu Kepulauan Meranti Minggu (5/11/2023).
Menurutnya, langkap penertiban APK yang dilakukan Bawaslu mendapatkan dukungan Pemerintah Daerah Kepulauan Meranti dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja, termasuk pihak kepolisian.
Syamsurizal yang merangkap Koordinator Divisi, SDM, Organisasi, Diklat dan Datin menegaskan, penertiban APK dan APS dilakukan karena telah melanggar beberapa aturan, yakni PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan, masa kampanye maupun pemasangan APK hanya dapat dilakukan mulai 28 November hingga 10 Februari 2024 mendatang. Saat ini, peserta pemilu hanya diperkenankan memasang alat peraga sosialisasi (APS) berupa bendera parpol.
"Tanggal 4-27 November 2023 itu masa tenggang, di mana parpol tidak bisa berkampanye dulu. Yang diperbolehkan itu hanya melakukan sosialisasi dengan pasang bendera, nomor urut partai, dan pertemuan terbatas internal partai. Intinya baliho dan sejenisnya yang ditertibkan itu ada kategori yang mencitrakan diri sebagai bacaleg," jelas Syamsurizal.
Tertibkan 500 Alat Peraga Kampanye
Dalam aksi penegakan aturan pemilu tersebut, Bawaslu Kepulauan Meranti menertibkan sebanyak 500 lebih APS dan APK yang terdistribusi di 9 kecamatan.
"Angka itu baru terdata di tiga kecamatan, di antaranya Kecamatan Tebingtinggi, Merbau dan Pulau Merbau. Itu pun datanya belum ter-input semua, jika ditotalkan mungkin jumlahnya mencapai ribuan," ujar Syamsurizal.
Ia menjelaskan, penertiban APK adalah bagian upaya untuk menjaga agar pemilu berlangsung secara adil, bersih, dan demokratis. Selain itu, APK dan APS yang terpasang di pinggir jalan dapat mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan ketidakadilan dalam persaingan politik.
Sebelum melaksanakan penertiban APK, Bawaslu Kepulauan Meranti telah menempuh serangkaian upaya pencegahan. Di antaranya dengan menyampaikan surat imbauan kepada partai politik tingkat kabupaten mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh peserta pemilu sebelum masa kampanye dimulai. Begitu juga dengan peringatan untuk menertibkan secara mandiri alat peraga tidak sesuai ketentuan.
Namun, pihaknya juga mengapresiasi para caleg dan parpol peserta pemilu yang legowo menurunkan sendiri APK-nya di beberapa titik, pasca Bawaslu mengeluarkan imbauan.
"Bawaslu sudah menyurati partai politik pada 24 Oktober lalu. Memang banyak juga yang menertibkan APK nya sendiri, dan itu kami nilai sebagai sikap patuh dan merupakan wujud upaya santun sebagai peserta pemilu," katanya.
Ia berharap APK yang sudah ditertibkan tidak dipasang kembali oleh peserta pemilu maupun parpol. Langkah pemantauan akan terus dilakukan sampai dengan dimulainya masa kampanye.
"Penertiban akan dilakukan oleh Satpol PP melalui patroli rutin di seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti. Dalam proses penertibannya, Satpol PP akan didampingi oleh Bawaslu dan Panwascam," katanya.
Syamsurizal mengakui kalau pihaknya tidak dapat memberikan sanksi kepada para caleg yang melanggar ketentuan pemasangan APK.
"Kami sifatnya hanya dapat merekomendasikan Satpol PP agar mencopot APK yang terpasang kembali," ungkapnya.
Monitor Media Sosial
Selain penertiban APK, Bawaslu juga memonitor flatform sosial media yang dipakai untuk berkampanye.
"Jika di media sosial ada unsur-unsur kampanye, maka itu akan kita tertibkan. Surat akan kita tujukan kepada partai politiknya. Termasuk akan menyurati Ketua DPRD agar tidak melakukan kampanye menggunakan fasilitas negara seperti pada saat melakukan reses," pungkasnya.
Rio Andika, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas menegaskan, mekanisme penertiban APK yang dilakukan Bawaslu Kepulauan Meranti sudah berdasarkan ketentuan yang ada dan melalui beberapa tahapan.
"Salah satunya melakukan koordinasi bersama pemerintah daerah dan partai politik dalam rangka menyamakan persepsi terkait penertiban alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai aturan," ujarnya.
"Penertiban ini melibatkan banyak pihak mulai dari petugas Bawaslu sendiri, Panwascam yang dibantu oleh PKD dan juga mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP dan pengawalan dari pihak kepolisian," terang Rio.
Bawaslu juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh stakeholder dan instansi yang mendukung kerja pengawasan yang telah dilakukan.
"Khususnya dalam penertiban APK yang dipasang melanggar aturan kampanye," ujarnya lagi. (R-01)