Langgar Aturan, Satpol PP Tertibkan Alat Peraga Kampanye Caleg di Tiga Ruas Jalan Pekanbaru
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Pekanbaru, melakukan penertiban belasan alat praga kampanye (APK) bakal calon legislatif yang terpasang di tempat ilegal pada Sabtu (4/11/2023).
Adapun lokasi penertiban dilakukan disepanjang Jalan Soekarno Hatta, Tuanku Tambusai dan Arifin Ahmad.
Total ada 15 APK caleg berupa spanduk berukuran kecil hingga besar yang ditertibkan petugas. A-P-K tersebut terpasang di pohon, jalur hijau dan fasilitas publik seperti tiang listrik.
Penertiban APK yang melanggaran aturan akan terus dilakukan Satpol PP Pekanbaru demi menciptakan keindahan Kota Bertuah.
Satpol PP juga mengimbau agar peserta calon legislatif yang mengikuti Pemilu tahun 2024 memahami peraturan dan larangan pemasangan APK, sehingga tidak menyalahi aturan dan merusak keindahan Kota Pekanbaru.
"Yang di pohon tu bang perintah pimpinan yang melanggar aturan cabut. Lokasi Jalan Soekarnl Hatta, Nangka dan Arifin. Iya APK Caleg berkisaran 10 sampai 15 APK beda-beda posisi dan Caleg,” ujar Komandan Regu Satpol PP Pekanbaru Hendri Gunawan. (KB-08/Wahyu)