Ini Kriteria Rumah yang Wajib Kantongi Izin Pakai Air Tanah, Anda Termasuk?
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan aturan untuk masyarakat wajib mengurus izin pemakaian air tanah. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Aturan itu diterbitkan dalam rangka untuk menjaga agar air tanah dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dan mencegah terjadinya kerusakan air tanah. Namun, tidak semua masyarakat atau rumah tangga harus mengajukan izin kepada Kementerian ESDM.
Dalam peraturan ini disebutkan, rumah tangga yang wajib berizin adalah yang jumlah pemakaian air tanah lebih dari >100 m3 per bulan. Sementara rumah tangga dengan pemakaian air tanah GBP100 m3 per bulan tidak memerlukan izin.
"Jangan khawatir, sebagian besar rumah tangga di Indonesia tidak memerlukan izin (penggunaan air tanah), karena pemakaiannya rata-rata hanya 20-30 m3 per bulannya, jauh di bawah 100 meter kubik per bulan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid dalam keterangannya dikutip Sabtu (4/11/2023).
Ia menyebut 100m3 atau 100.000 liter adalah jumlah yang sangat besar. Pengaturan pemanfaatan air tanah berkapasitas besar ini dikatakan Wafid, bukanlah hal yang baru.
"100 m3 itu setara dengan 200 kali pengisian tandon air dengan volume 500 liter atau setara dengan pengisian 5.000 galon volume 20 liter," terang Wafid.
"Aturan terkait penggunaan air tanah dengan debit besar sudah dari dulu ditetapkan, salah satunya diatur pada Undang-Undang Sumber Daya Air yang terdahulu (Undang-undang Nomor 7 tahun 2004)," lanjut Wafid.
Wafid menerangkan aturan ini dilakukan dalam rangka mengatasi dampak eksploitasi air tanah yang berlebihan yang dapat mengakibatkan menurunnya jumlah cadangan air tanah, hingga menimbulkan dampak lain terhadap lingkungan, seperti penurunan tanah (land subsidence) dan intrusi air laut.
Beberapa wilayah di Indonesia telah mengalami kerusakan air serius seperti di kota-kota besar wilayah Jawa.
Untuk memperbaiki kerusakan tersebut perlu dilakukan upaya konservasi serta manajemen sumber daya air tanah yang berkelanjutan, mengurangi eksploitasi yang berlebihan, dan mengembangkan alternatif sumber air bersih lainnya. (*)