Inilah 4 Hakim yang Baru Dipecat Melanggar Kode Etik, Ada Kena Kasus Selingkuh dan Narkoba
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan empat hakim yang terbukti melanggar kode etik sepanjang Januari-September 2024.
Anggota Komisi Yudisial (KY) Joko Sasmito mengatakan, hakim pertama yang mendapat sanksi berat pemberhentian berinisial MY yang sidangnya digelar 24 Januari 2023.
"Tetapi sidang ditunda karena hakim tidak hadir. Kemudian sidang dilanjutkan pada 3 Februari 2023 secara hybrid di mana majelis di Gedung MA. Terlapor dan saksi (dihadirkan) di PA (Pengadilan Agama) Watampone dengan keputusan pemberhentian dengan tidak hormat," ujar Joko dalam konferensi pers di Gedung KY, Jumat (3/10/2023).
Hakim kedua yang diberhentikan berinisial DA yang berkaitan dengan narkotika. DA disebut terbukti mengonsumsi narkotika di ruang kerjanya.
"Pada 18 Juni 2023 keputusan (sidang MKH) pemberhentian dengan tidak hormat," ucap Joko.
Ketiga terkait dengan kasus suap dan gratifikasi yang kasusnya diusulkan oleh Mahkamah Agung.
Hakim tersebut berinisial DS, sidang MKH digelar 9 Agustus 2023 dengan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat.
"Terakhir, terlapor HB terkait kasus perselingkuhan pada 5 September 2023 dengan keputusan pemberhentian tetap dengan hak pensiun," tutur Joko.
Selain itu, KY juga merekomendasikan 45 hakim yang akan dijatuhi sanksi karena terbukti melanggar kode etik.
Joko mengungkap jenis pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan beragam.
Tertinggi terkait memanipulasi fakta persidangan atau salinan putusan yang dilakukan 12 hakim, bersikap tidak profesional dilakukan 8 hakim, dan melakukan perselingkuhan dilakukan 4 hakim, serta menerima suap atau gratifikasi dilakukan 2 hakim.
Jenis pelanggaran lainnya, lanjut Joko, berupa konflik kepentingan, penelantaran istri sah, melakukan pernikahan siri dan menelantarkannya, berkomunikasi atau bertemu pihak, tidak memberi akses kepada pelapor untuk bertemu anak.
"Mengungkapkan informasi rahasia kepada pihak lain yang bukan pihak berperkara, dan melindungi hakim lain yang terbukti melakukan perselingkuhan," tandasnya. (*)