9.917 Caleg Ditetapkan KPU, Berebut 580 Kursi DPR ke Senayan
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - 9.917 orang calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang masuk Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan, para caleg itu berasal dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 dan 84 daerah pemilihan. Mereka akan memperebutkan 580 kursi DPR.
"Jumlahnya yang memenuhi syarat untuk masuk DCT yang kita tetapkan hari ini itu jumlahnya 9.917. Ini meliputi 18 partai politik peserta pemilu dan kemudian tersebar di 84 daerah pemilihan," kata Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Ia menuturkan, KPU sebelumnya telah mengumumkan 9.919 orang bakal calon legislatif (bacaleg) yang masuk DCS.
"Setelah (DCS) diumumkan, ada tanggapan masyarakat dan ada mekanisme internal partai untuk merespons tanggapan masyarakat tersebut dan kemudian yang diajukan untuk masuk DCT," kata Hasyim.
Ia menyebutkan, ada 9.918 orang bacaleg yang diusulkan partai-partai politik untuk masuk DCT.
"Berkurang satu orang karana ada satu partai yaitu Partai Gelora yang mengurangi jumlah calon satu orang," ujar Hasyim.
Kemudian, dari 9.918 bacaleg yang diusulkan, KPU RI mendapati ada satu orang bacaleg yang tidak memenuhi syarat karena kegandaan.
Hasyim mengatakan, bacaleg tersebut dicalonkan sebagai anggota DPR dari Partai Perindo dan anggota DPRD Kalimantan Barat dari Partai Gerindra.
"Sehingga yang kita tetapkan sebagai masuk dalam daftar calon tetap dan akan kita umumkan itu adalah sebanyak 9.917 orang," kata Hasyim.
Adapun daftar lengkap nama-nama caleg yang masuk DCT akan diumumkan secara resmi oleh KPU lewat situs resmi KPU RI dan daerah serta media massa nasional.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor l Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menetapkan jumlah kursi DPR pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024 sebanyak 580. Jumlah itu tercantum dalam perubahan isi dalam Pasal 186. (*)