Alamak! Kejagung Tahan Anggota BPK Achsanul Qosasi Kasus Korupsi Proyek BTS
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Penetapan tersangka Achanul Qosasi itu usai diperiksa oleh Kejagung.
Pantauan media di Kejagung, Jumat (3/11/2023), Achsanul Qosasi tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda atau pink.
Tangan Achsanul Qosasi terlihat diborgol. Sejumlah penyidik tampak mendampinginya ketika meninggalkan Gedung Bundar Kejagung.
Tak ada satu pun pernyataan yang disampaikan Achsanul Qosasi saat meninggalkan Gedung Bundar. Ia pun langsung digelandang masuk ke dalam mobil tahanan Kejagung.
Dalam kasus ini, Achsanul Qosasi menyusul orang-orang yang lebih dulu diseret Kejagung ke penjara. Salah satunya eks Menkominfo Johnny G Plate yang kini sedang diadili terkait kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo.
Sebelum diperiksa, Kejagung telah mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo untuk memeriksa Achsanul.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK mengatur bahwa aparat penegak hukum harus mengantongi izin dari presiden untuk memeriksa anggota BPK.
Sebagai informasi, Achsanul Qosasi sudah tiga periode menjabat sebagai anggota BPK RI. Ia terpilih pertama kali untuk periode Oktober 2014- April 2017 sebagai Anggota VII.
Setelah itu, sejak periode April 2017-Oktober 2019 dan Oktober 2019 sampai sekarang ia menduduki posisi Anggota III BPK RI.
Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai direktur di salah satu bank swasta nasional pada 2004 sebelum terpilih sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat. Saat itu, ia menjabat seabgai Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat sekaligus Wakil Ketua Komisi XI. (*)