58 Hari Menjabat Plt Gubernur Riau, Apa Saja Kewenangan Edy Natar Nasution?
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Wakil Gubernur Riau, Edy Afrizal Natar Nasution akan menduduki kursi orang nomor satu di pemerintahan Provinsi Riau, menyusul pengunduran diri Gubernur Syamsuar karena menjadi caleg DPR RI.
Dijadwalkan, Sabtu (4/11/2023) besok, DPRD Riau akan menggelar sidang paripurna pengumuman resmi pemberhentian Syamsuar sekaligus pengangkatan Edy Natar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau.
Adapun jabatan Edy Natar akan diemban hingga 31 Desember 2023 mendatang yang merupakan batas akhir masa jabatan duet Syamsuar-Edy yang dipersingkat akibat kebijakan rezim pilkada serentak 2024. Diperkirakan ia menjabat sekitar 58 hari sebagai Plt Gubernur Riau.
Pasangan ini berkuasa tak sampai selama 5 tahun atau hanya sekitar 4 tahun 9 bulan. Duet Syamsuar-Edy Natar dilantik langsung oleh Presiden Jokowi Widodo pada 20 Februari 2019 silam di Istana Merdeka Jakarta.
Lantas, bagaimana kewenangan Edy Natar saat menduduki kursi Plt Gubernur Riau mulai Sabtu besok?
Nomenklatur jabatan Pelaksana Tugas (Plt) tercantum dalam dua produk hukum yang bisa dijadikan dasar melihat kewenangan seorang kepala daerah dengan status Plt. Yaitu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Hingga saat ini, kewenangan Plt kepala daerah belum ada diatur secara khusus dalam ketentuan perundang-undangan (peraturan pemerintah), sehingga pengaturannya hanya dapat ditemukan dalam beberapa bentuk peraturan perundang-undangan yang menyelipkan tentang batas dan kewenangan Plt kepala daerah.
Pada pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, hanya mengatur soal penunjukan Plt apabila pejabat pemerintahan berhalangan menjalankan
tugasnya. Adapun pelaksana tugas yang ditunjuk akan melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada prinsipnya, tugas dan wewenang Plt kepala daerah itu sama dengan seorang kepala daerah defenitif. Yang membedakannya terletak pada kewenangan yang dibatasi. Seorang Plt kepala daerah dilarang:
a. melakukan mutasi pegawai
b. membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/ atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya
c. membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya
d. membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Jika dilihat dari aturan tersebut, kewenangan pelaksana tugas (Plt) kepala daerah sangat terbatas, terutama pelarangan untuk melakukan empat hal tersebut di atas.
Namun, pada ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tertulis pengecualian yang berbunyi: Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Dengan demikian, seorang Plt kepala daerah mendapat diskresi kewenangan jika telah mengantongi izin dari Mendagri untuk melakukan 4 larangan tersebut.
Tanda Tangani APBD
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, diatur pula kewenangan seorang Plt kepala daerah.
Permendagri ini menegaskan, Pelaksana Tugas Gubernur, Pelaksana Tugas Bupati, dan Pelaksana Tugas Walikota mempunyai tugas dan wewenang:
1. Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
2. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat
3. Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil
4. Menandatangani Perda tentang APBD dan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri
5. Melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Perda Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Kewenangan Terkait Kepegawaian
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/SJ, kewenangan Plt kepala daerah menyangkut kepegawaian juga bersifat terbatas.
Berdasarkan SE tersebut, terdapat dua poin tentang kewenangan di bidang kepegawaian yang dijelaskan pada bagian nomor 4 huruf (a) dan (b) yang diatur dalam SE tersebut.
Pertama, persetujuan untuk melakukan pemberhentian, pemberhentian sementara, dan penjatuhan sanksi bagi ASN yang melanggar disiplin atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Kemudian, persetujuan kedua yang diatur dalam SE, yakni menyangkut penandatanganan persetujuan mutasi pegawai antardaerah dan antarinstansi pemerintahan, sesuai ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-udangan. Namun, persetujuan mutasi tersebut bukan merupakan Surat Keputusan (SK) mutasi. (*)