Pemkab Kepulauan Meranti Komit Prioritaskan Insentif ASN, Gaji Honorer dan Siltap Kades
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berkomitmen untuk memprioritaskan pembayaran insentif bagi ASN, gaji honorer dan penghasilan tetap (Siltap) kepala desa selama 12 bulan.
Hal itu disampaikan Plt Bupati Asmar melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Kepulauan Meranti Irmansyah, saat membuka kick off Penyusunan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 di Aula Kantor Bupati, Kamis (2/11/2023).
Irmansyah menyebutkan, Pemkab Kepulauan Meranti menang gugatan atas klaim asuransi dari Bank DKI sebesar Rp 22 Miliar.
"Alhamdulillah beban kerja dan prestasi kerja ASN akan dibayarkan mulai Senin sebanyak dua bulan, termasuk gaji honorer dan Siltap Kades. Komitmen dari bupati, kita prioritaskan pembayaran full 12 bulan," kata Irmansyah.
Terkait penyusunan RPJPD tersebut, dia meminta para peserta untuk mengikuti dengan cermat. Menurutnya, RPJPD tersebut merupakan penjabaran dari visi misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangun daerah jangka panjang untuk 20 tahun.
"Hal itu harus berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) sesuai dengan amanat Permendagri nomor 86 tahun 2017," ungkapnya.
Sebelumnya, Plt Kepala Badan Perencaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda litbang) Kabupaten Kepulauan Meranti, Muhammad Sakinul Wadi menyebutkan, penyusunan RPJPD itu merupakan bagian integral dari pembangunan nasional dalam kerangka NKRI.
"Penyusunan RPJPD perlu disesuaikan dengan dinamika terkini. Kita berharap kegiatan ini dapat diikuti dengan cermat," ujarnya.
Sejumlah kepala desa di Kabupaten Kepulauan Meranti mengeluh tidak dicairkannya alokasi Anggaran Dana Desa (ADD).
Tidak dicairkannya anggaran tersebut, berimbas pada tersendatnya penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat serta operasional kegiatan kerja pemerintah desa di kabupaten termuda di Riau itu.
Sejumlah kepala desa pun mengancam akan menutup kantor desa. Ancaman ini sebagai bentuk protes terhadap pemerintah daerah karena belum menyalurkan ADD tersebut. Bahkan para kades dan perangkat juga tidak menerima Siltap selama 2 bulan di tahun 2022 lalu. (R-01)