Rektor Ini Mengaku Sakit Hati Setelah Loloskan Mahasiswa Titipan Pejabat Forkopimda, Berujung Tersangka Korupsi
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Prof. I Nyoman Gde Antara selaku rektor meloloskan mahasiswa titipan seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Udayana (Unud) Bali. Antara mengatakan calon mahasiswa titipan itu berasal dari Kapolda Bali dan Pangdam Udayana.
"(Calon mahasiswa baru titipan dari) Kajati, Kapolda, dan Pangdam kami memfasilitasi. Karena mereka Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah)," kata Antara saat membacakan eksepsi pribadi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar, Selasa (31/10/2023).
Antara mengaku saat meluluskan para calon mahasiswa titipan para pejabat tinggi di Bali tidak meminta uang sepeser pun ketika sudah meluluskan mereka.
Namun, saat sudah diluluskan, para mahasiswa baru titipan para pejabat itu malah menolak membayar Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) atau uang pangkal. Antara mengaku sakit hati dengan sikap para mahasiswa baru titipan tersebut.
"Kami tidak menerima uang sepeser pun. Itu lah unsur sakit hati dari saya. Sudah diluluskan, minta gratis SPI. Oknum mahasiwa itu dengan sombongnya seolah-olah ada pesan dari aparat masih harus bayar SPI," kata Antara.
Atas unsur ini, Antara menganggap kasus dugaan korupsi SPI yang menimpanya hanyalah rekayasa dan sentimen pribadi. Dia mengaku mendapat tekanan dari pejabat yang ingin meluluskan anaknya agar dapat berkuliah di kampus tertua di Bali itu.
"Saya sering mendapat tekanan dari beberapa pejabat tinggi dan oknum aparat senior. Yang meminta dan seakan-akan anak dan kolega dari aparat tersebut harus lulus," tuturnya.
"Ada contoh surat dari penegak hukum agar saudara dan anaknya diluluskan masuk Unud," imbuhnya dalam surat eksepsi.
Namun, Antara tidak menyebut secara rinci siapa aparat penegak hukum yang dimaksud.
Seperti diketahui, peran Prof I Nyoman Gde Antara yang saat itu menjabat sebagai ketua panitia penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana terungkap saat JPU Sefran Haryadi membacakan dakwaan terhadap terdakwa Nyoman Putra Sastra (NPS) di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali.
Di hadapan Ketua Majelis Putu Ayu Sudariasih dan anggota Gede Putra Astawa dan Nelson, JPU menjelaskan dalam kurun waktu tahun 2020, terdakwa NPS telah melakukan percakapan melalui pesan WhatsApp dengan saksi Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara (berkas perkara terpisah) terkait dengan rekayasa hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana. (*)