Denny Indrayana: Rusaknya Independensi MK Dimulai dari Pernikahan Hakim Terlapor dengan Adik Jokowi
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Pelapor dugaan pelanggaran etika hakim Mahkamah Konstitusi, Denny Indrayana menilai pernikahan antara Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan adik Presiden Joko Widodo, Idayati menjadi awalan rusaknya independensi MK.
Hal itu disampaikan Denny dalam sidang pemeriksaan Majelis Kehormatan MK (MKMK) atas dugaaan pelanggaran etik hakim MK terkait putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Rusaknya independensi MK tersebut paling tidak dimulai dengan pernikahan hakim terlapor dengan Idayati, adik Presiden Jokowi, bagaimana pernikahan itu membuka potensi intervensi Jokowi kepada Mahkamah Konstitusi menjadi lebih terbuka," kata Denny secara daring dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10).
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini pun memandang Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 itu tidak bisa dilihat sebagai peristiwa atau segmen yang berdiri sendiri.
"Tetapi lebih dalam adalah bagian dari hancurnya kemerdekaan kekuasaan kehakiman, khususnya di Mahkamah Konstitusi sehingga rentan atau mudah diintervensi dan dimanfaatkan oleh kekuasaan istana," kata dia.
Menurut Denny, putusan atas perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu merupakan kejahatan konstitusi yang terencana dan terorganisir. Dia menyebut ini sebagai mega skandal mahkamah keluarga.
"Putusan 90 terindikasi merupakan hasil kerja yang terencana dan terorganisir, planned and organized crime sehingga layak pelapor tasbihkan sebagai mega skandal Mahkamah Keluarga," kata Denny.
Seperti diketahui, dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Putusan ini pun menjadi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya tiga tahun.
Tak lama setelah putusan itu, Gibran secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) maju sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023) dan telah didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI, Rabu (25/10/2023).
Anwar membantah dirinya terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara ini meski pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi yang tak setuju putusan itu mengungkap bagaimana keterlibatan Anwar mengubah sikap MK dalam waktu pendek. (*)