Empat Orang Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Raya Senapelan Dijatuhi Vonis 4 Hingga 7 Tahun Penjara
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Senapelan, Pekanbaru, Riau, yang menyeret empat orang sebagai terdakwa, hari ini, Senin (30/10/2023) dijatuhi vonis 4 hingga 7 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Majelis hakim yang diketuai hakim Iwan Irawan menyatakan, para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para terdakwa antara lain Syafri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Anggun Bestarivo Ernesia selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi, Ajira Miazawa selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa merupakan rekanan pengerjaan proyek dan Imran Chaniago selaku pihak swasta atau pelaksana pekerjaan.
Hukuman paling ringan dijatuhkan pada Ajira Miazawa dengan pidana penjara selama 4 tahun. Terdakwa juga didenda Rp200 juta atau diganti hukumen penjara selam 1 tahun.
Uang sebesar Rp131 juta sudah dititipkan terdakwa ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan dihitung sebagai pengganti uang kerugian negara.
Kemudian, untuk terdakwa Anggun Bestarivo Ernesia dan Syafri, dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun.
Keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp200 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka dapat diganti hukuman penjara selama 3 bulan.
Sementara terdakwa Imran Chaniago, dijatuhkan hukuman paling berat dari 3 terdakwa lainnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Imran Chaniago dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata hakim ketua Iwan.
Tak hanya itu, hakim turut menghukum terdakwa Imran Chaniago membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.077.778.646,89.
"Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa dilelang dan disita untuk mengganti kerugian negara, jika terdakwa tidak mempunya harta benda yang cukup untuk membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," sebut hakim Iwan.
Atas hukuman tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu pun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis majelis hakim ini, lebih ringan jika dibanding tuntutan yang dilayangkan tim JPU.
Terdakwa Syafri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dituntut pidana 8 tahun penjara ditambah membayar denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dapat diganti kurungan badan selama 6 bulan.
Berikutnya terdakwa Anggun Bestarivo Ernesia selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi dan Imran Chaniago, selaku pihak swasta atau pemilik pekerjaan, juga dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta, dengan subsidair 3 bulan kurungan.
Hanya saja, JPU membebankan terdakwa Imran Chaniago untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.077.778.646,89 kepada kas negara.
"Jika terdakwa Imran Chaniago tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka hartanya dapat disita dan dilelang untuk menutup kerugian itu. Jika tidak punya harta benda dapat diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," tegas JPU.
Terakhir, terdakwa Ajira Miazawa selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa yang merupakan rekanan pengerjaan proyek, dituntut JPU dengan pidana penjara selama 4,5 tahun.
Terdakwa turut dihukum membayar denda Rp200 juta atau diganti pidana penjara selama 3 bulan.
Terdakwa Ajira Miazawa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp131 juta ke kas negara.
Untuk diketahui, dugaan korupsi terjadi pada 2021, ketika Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru. Kegiatan tersebut bersumber dari APBD Provinsi Riau dengan pagu anggaran sebesar Rp8.654.181.913.
Proyek ini dimenangkan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp6.321.726.003,54, dan dilaksanakan selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 03 Agustus hingga 30 Desember 2021.
Pada tanggal 20 Desember 2021, Syafri selaku PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen. Sedangkan bobot pekerjaan baru diselesaikan lebih kurang 80 persen, dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97 persen.
Berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli, bobot pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 persen atau kekurangan volume pekerjaan. Berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau diketahui kerugian keuangan negara sebesar Rp1.362.182.699,62. (*)