Sidang Perdana Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman dan Saldi Isra Besok, Akan Dilakukan Secara Tertutup dan Terbuka
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang perdana soal laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang ditujukan kepada Ketua MK, Anwar Usman serta 8 hakim lainnya, Selasa, (31/10/2023). Sidang beragendakan pemeriksaan itu dibagi menjadi 2 yakni terbuka dan tertutup.
Sidang terbuka untuk memeriksa pelapor pada pukul 09.00 WIB. Sementara, sidang tertutup untuk memeriksa masing-masing hakim di malam harinya.
Pada sidang perdana, MKMK dijadwalkan memeriksa pelapor atas nama Denny Indrayana dan 16 guru besar/akademisi.
"Besok itu pemohon pertama itu yang paling duluan profesor Deni. Lalu karena substansinya sama dengan 16 guru besar itu kita gabungkan sidangnya. Perkaranya tetap terpisah laporannya, nomornya terpisah," ucapnya usai menemui 9 hakim konstitusi di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (30/10/2023).
Lalu, pada malam harinya, Jimly mengatakan MKMK akan memeriksa Anwar Usman dan Saldi Isra.
"Mungkin besok itu dua, sesudah Anwar Usman dan Pak Saldi. Baru nanti besok lagi pokoknya semua dapat giliran," katanya.
Sementara, sampai saat ini terdapat 18 laporan soal pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang ditunjukkan kepada Anwar Usman cs. Dari laporan tersebut, kata Jimly paling banyak ditunjukkan kepada Anwar Usman.
Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK.
Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Walikota Solo.
Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pasca uji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu, (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU RI sebagai pasangan Capres Cawapres.
Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut.(*)