Jalan Tol Permai Dipasang Kamera ETLE, Incar Pelanggaran-pelanggaran Ini
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - PT Hutama Karya bersama Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengimplementasikan pemasangan kamera electronic Traf ic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai).
Kolaborasi ini direalisasikan melalui Penandatangan Perjanjian Kesepakatan Keselamatan antara Hutama Karya yang diwakili oleh Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi & Pemeliharaan Jalan Tol (OPT), Dwi Aryono Bayuaji dengan Polda Riau yang diwakili oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas), Kombes Pol Dwi Nur Setyawan pada hari ini, Senin (30/10/2023) di salah satu hotel Pekanbaru.
Penerapan kamera ETLE akan langsung diberlakukan pada hari ini, Senin (30/10/2023) pada sejumlah titik.
Kehadiran tilang elektronik diharapkan dapat membuat pengguna jalan lebih berhati-hati dan mematuhi tata tertib berkendara yang benar di jalan tol khususnya terkait kecepatan berkendara. Adapun penindakannya sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian.
Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Dwi Nur Setyawan mengatakan penegakkan hukum melalui ETLE dan Weigh-in-Motion merupakan upaya membangun keteladanan masyarakat dalam mematuhi aturan di jalan tol.
"Sebelumnya masyarakat akan tertib bila ada pelaksanaan kegiatan penindakan hukum oleh petugas di jalan sehingga dengan adanya ETLE ini masyarakat akan menjadikan ini sebagai kebiasaan," kata Kombes Pol Dwi.
Dijelaskan, pengguna jalan tol yang melanggar nantinya akan dikirimkan e-tilang dari pihak kepolisian dimana yang akan tercatat yaitu identitas kendaraan sehingga tagihan denda tersebut akan dikirimkan langsung melalui alamat email atau pos yang tercatat.
Sebelumnya sistem ETLE telah lebih dulu diterapkan oleh Hutama Karya di jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar. Dimana dalam implementasinya pengguna jalan tol menjadi lebih aware dan mawas diri terhadap peraturan yang berlaku. Sehingga, tingkat kecelakaan khususnya terkait kecepatan berkendara yang ada di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar menurun.
Pelanggaran yang bisa dipantau oleh sistem ETLE ini meliputi pelanggaran marka atau rambu jalan, batas kecepatan, berhenti sembarangan atau menyalip dari bahu jalan, melawan arus, tidak mengenakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat mengemudi, menaikan atau menurunkan penumpang, putar balik dan buang sampah sembarangan. (*)