Hukuman Mati dan Seumur Hidup Berbeda? Berikut Penjelasannya
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Banyak yang tidak tau hukuman mati dan seumur hidup itu berbeda. Bahkan ada yang beranggapan jika seseorang dijatuhi hukuman seumur hidup kenapa tidak langsung dihukum mati, toh sama aja.
Hukuman mati dan seumur hidup telah digunakan selama bertahun-tahun sebagai cara paling efektif untuk menghukum penjahat yang dihukum karena pembunuhan atau kejahatan besar.
Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini perbedaan hukuman mati dan seumur hidup:
Hukuman mati merupakan bentuk hukuman yang dijatuhkan pengadilan oleh majelis hakim sebagai bentuk hukuman terberat akibat perbuatan seseorang.
Sedangkan hukuman seumur hidup merupakan bentuk hukuman yang dijatuhkan kepada seseorang dengan memenjarakannya selama masa atau umur hidupnya.
Jadi, hukuman seumur hidup yang dimaksud adalah terpidana dipenjara selama masih hidup hingga meninggal dunia.
Sedangkan pidana mati berarti bentuk vonis terberat yang dijatuhkan kepada seseorang akibat perbuatannya.
Sementara itu, dalam hukuman pidana yang dikontrol KUHP, Pasal 12 ayat (1), pidana penjara dibagi menjadi penjara seumur hidup dan penjara selama waktu tertentu. Berikut ini bunyi dari pasal tersebut adalah:
Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek adalah satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.
Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya Hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu atau antara pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dapat dilampaui karena perbarengan (concursus), pengulangan (resifive) atau karena yang ditentukan dalam pasal 52 dan 52a Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah RI Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (L.N. 1958 No.127).
Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari dua puluh tahun.
Awal mula adanya hukuman mati sudah ditentukan dalam pasal 11 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang menyatakan bahwa “Pidana mati dijalankan oleh algojo atas penggantungan dengan mengikat leher di terhukum dengan sebuah jerat pada tiang penggantungan dan menjatuhkan papan dari bawah kakinya“.
Hingga pada akhirnya pasal tersebut diubah dan dijelaskan dalam Undang-Undang atau UU Nomor 2/PNPS/1964. Hukuman mati dijatuhkan pada orang-orang sipil dan dilakukan dengan cara menembak mati oleh beberapa algojo. Menurut pasal 10 KUHP, hukuman mati tergolong dalam salah satu pidana utama. Lalu, kejahatan yang divonis pidana mati sesuai dalam KUHP, antara lain:
Pasal 104 KUHP: Makar membunuh kepala negara.
Pasal 111 ayat 2 KUHP: Mengajak negara asing untuk menyerang Indonesia.
Pasal 124 ayat 3 KUHP: Memberikan pertolongan kepada musuh pada saat Indonesia dalam keadaan perang.
Pasal 140 ayat 4 KUHP: Membunuh kepala negara sahabat.
Pasal 340 KUHP: Pembunuhan yang direncanakan lebih dahulu.
Pasal 365 ayat 4 KUHP: Pencurian dan kekerasan oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau mati.
Selain pasal-pasal diatas, masih terdapat beberapa pasal yang berisikan tentang hukuman mati. Diantaranya pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang bisa mengontrol ke arah pidana mati. Lalu, pasal 118 dan pasal 121 ayat 2 menceritakan bahwa ancaman sanksi optimal bagi pelanggar merupakan pidana mati. Dalam pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 juga menjelaskan tentang tindak pidana korupsi yang bisa diberlakukan sanksi mati. (*)