Diresmikan Syamsuar, Nazhir Wakaf BRK Syariah Punya Tujuan Mulia Ini
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Nazhir wakaf memiliki tujuan mulia yaitu mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan memajukan kesejahteraan umum.
Dengan tujuan mulia ini, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar meresmikan Nazhir Wakaf Yayasan Berkah Riau Kepri (BRK) Syariah dan melaunching Gerakan Wakaf Tunai melalui QRIS BRK Syariah, Jumat (27/10/2023).
Nazhir wakaf adalah orang atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut.
"Alhamdulillah di Jumat yang berkah ini kita bisa meresmikan Nazhir Wakaf BRK Syariah dan kami mengucapkan selamat kepada BRK Syariah yang telah mempersiapkan Nazir Wakaf ini," kata Syamsuar.
Orang nomor satu di Bumi Melayu Lancang Kuning itu mengatakan bahwa Nazhir Wakaf BRK Syariah telah mempunyai sertifikasi sehingga keberadaanya dalam mengelola wakaf sudah tidak diragukan lagi.
"Udah dijamin halalnya dan tidak usah diragukan lagi karena sudah ada sertifikasinya," imbuhnya.
Syamsuar menjelaskan bahwa sebelum menjalankan nazir wakaf tentunya terlebih dahulu harus mendapatkan sertifikasi dari Majelis Ulama Indonesia.
Lebih lanjut, tidak hanya yayasan Nazir wakaf saja yang memiliki sertifikasi namun seluruh pimpinan cabang dari BRK Syariah juga telah mendapatkan sertifikasi Nazir untuk mengelola wakaf nantinya.
Mantan Bupati Siak dua periode itu berharap dengan diresmikannya Nazhir Wakaf BRK Syariah Kedepan dapat mengelola dengan baik wakaf yang ada di Provinsi Riau.
"Mudah-mudahan dengan Nazir Wakaf BRK Syariah ini dapat membantu perekonomian umat yang ada di Bumi Lancang Kuning ini," pungkasnya.
Sementara, Ketua Yayasan Berkah Riau Kepri Azhar Efendi menjelaskan bahwa Berkah Riau Kepri Syariah beda dengan Bank Riau Kepri Syariah namun pada hakikatnya mengikuti jejak Bank Riau Kepri Syariah.
"Alhamdulillah tepat pada 21 Juni 2023 lalu izin dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) kami terima dan hari ini bisa diresmikan secara langsung oleh pak gubernur," ujarnya.
"Semua berkat kerjasama kita dengan BWI dan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Riau," pungkasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, BWI berperan untuk membina nazhir agar aset wakaf dikelola lebih baik dan lebih produktif. Sehingga bisa memberikan manfaat lebih besar kepada umat khususnya, dan masyarakat umumnya, baik dalam bentuk pelayanan sosial, kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi.
Saat meresmikan Nazhir Wakaf Yayasan BRK Syariah dan melaunching Gerakan Wakaf Tunai melalui QRIS BRK Syariah turut hadir, Ketua BAZNAS Provinsi Riau Masriadi Hasan, Ketua Yayasan Berkah Bank Riau Kepri Azhar Efendi, Direktur Operasional BRK Syariah Syaid Syamsuri serta tamu undangan lainnya. (*)