SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Dijanjikan Rp22 Juta, Tiga Wanita Nekat Bawa 9 Kg Sabu dan 800 Vape Narkoba ke Medan

      Dijanjikan Rp22 Juta, Tiga Wanita Nekat Bawa 9 Kg Sabu dan 800 Vape Narkoba ke Medan

      13/06/2026  ❘  13:14 WIB
    • Niat Bercanda Malah Berujung Sidang Kode Etik, 4 ASN Jambi Kaget Video Gaji Ke-13 Meledak

      Niat Bercanda Malah Berujung Sidang Kode Etik, 4 ASN Jambi Kaget Video Gaji Ke-13 Meledak

      13/06/2026  ❘  11:59 WIB
    • Mobil Narkoba dari Bengkalis Tersandung di SPBU Merangin, Isinya 53 Ribu Ekstasi

      Mobil Narkoba dari Bengkalis Tersandung di SPBU Merangin, Isinya 53 Ribu Ekstasi

      13/06/2026  ❘  08:42 WIB
    • Setahun Menggantung, Kasus Ustaz Lecehkan Mahasiswi UINSU Belum Ada Tersangka

      Setahun Menggantung, Kasus Ustaz Lecehkan Mahasiswi UINSU Belum Ada Tersangka

      12/06/2026  ❘  20:27 WIB
  • Nasional
    • BGN Evaluasi Insentif Operasional Dapur MBG Demi Efisiensi Anggaran

      BGN Evaluasi Insentif Operasional Dapur MBG Demi Efisiensi Anggaran

      13/06/2026  ❘  12:53 WIB
    • MBG Boroskan Uang Negara Rp 1 Triliun per Bulan, Tapi Gaji Guru Tak Layak dan Ruang Sekolah Banyak Rusak

      MBG Boroskan Uang Negara Rp 1 Triliun per Bulan, Tapi Gaji Guru Tak Layak dan Ruang Sekolah Banyak Rusak

      13/06/2026  ❘  12:45 WIB
    • Pekerjaan Bergaji Tinggi Kini Jadi Ladang Pengangguran, AI dan PHK Massal Hantam Kelas Profesional

      Pekerjaan Bergaji Tinggi Kini Jadi Ladang Pengangguran, AI dan PHK Massal Hantam Kelas Profesional

      13/06/2026  ❘  11:57 WIB
    • Berawal Dari Temuan BPK Soal Dana BOS, 500 Kepala Sekolah Dipaksa Mengundurkan Diri

      Berawal Dari Temuan BPK Soal Dana BOS, 500 Kepala Sekolah Dipaksa Mengundurkan Diri

      13/06/2026  ❘  09:26 WIB
  • Ekonomi
    • Ekonomi Triwulan I 2026 Tumbuh 7,91 Persen, Wako Pekanbaru Agung Nugroho Sebut Belanja Daerah Efektif dan Tepat Sasaran

      Ekonomi Triwulan I 2026 Tumbuh 7,91 Persen, Wako Pekanbaru Agung Nugroho Sebut Belanja Daerah Efektif dan Tepat Sasaran

      13/06/2026  ❘  08:50 WIB
    • Cek Harga Emas Pegadaian Terbaru Sabtu 13 Juni 2026, Antam Tembus Rp 2,8 Juta per Gram

      Cek Harga Emas Pegadaian Terbaru Sabtu 13 Juni 2026, Antam Tembus Rp 2,8 Juta per Gram

      13/06/2026  ❘  08:40 WIB
    • Rupiah Bangkit dari Tekanan, Dolar AS Dipaksa Mundur dari Level Rp18.000

      Rupiah Bangkit dari Tekanan, Dolar AS Dipaksa Mundur dari Level Rp18.000

      12/06/2026  ❘  18:34 WIB
    • IHSG Terbang ke Atas 6.000, Bursa Asia Tertinggal di Belakang

      IHSG Terbang ke Atas 6.000, Bursa Asia Tertinggal di Belakang

      12/06/2026  ❘  18:14 WIB
  • Politik
    • Datang ke Istana Bersama Luhut, Chatib Basri Akhirnya Buka Suara Soal Jabatan Menkeu

      Datang ke Istana Bersama Luhut, Chatib Basri Akhirnya Buka Suara Soal Jabatan Menkeu

      09/06/2026  ❘  19:17 WIB
    • Dari Demo Jalanan ke Lingkar Kekuasaan, Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo

      Dari Demo Jalanan ke Lingkar Kekuasaan, Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo

      08/06/2026  ❘  11:49 WIB
    • Pigai Bikin Geger! Usul Sipil Duduki Jabatan Polri Picu Gelombang Perdebatan Nasional

      Pigai Bikin Geger! Usul Sipil Duduki Jabatan Polri Picu Gelombang Perdebatan Nasional

      06/06/2026  ❘  19:35 WIB
    • Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
  • Hukrim
    • Ahli Patahkan Dalih Risiko Bisnis dalam Kasus Korupsi Kredit BRI Perawang Rugikan Negara Rp 14,6 Miliar

      Ahli Patahkan Dalih Risiko Bisnis dalam Kasus Korupsi Kredit BRI Perawang Rugikan Negara Rp 14,6 Miliar

      13/06/2026  ❘  08:35 WIB
    • Baru Hirup Udara Bebas, Residivis Bengkalis Tumbang Lagi dengan 21 Paket Sabu

      Baru Hirup Udara Bebas, Residivis Bengkalis Tumbang Lagi dengan 21 Paket Sabu

      13/06/2026  ❘  08:20 WIB
    • Perang Melawan Narkoba, Polres Rohil Amankan 109 Tersangka dalam Operasi Antik dan Pengungkapan Mei 2026

      Perang Melawan Narkoba, Polres Rohil Amankan 109 Tersangka dalam Operasi Antik dan Pengungkapan Mei 2026

      12/06/2026  ❘  23:51 WIB
    • Belum 24 Jam, Polisi Tangkap Suami Korban dalam Kasus Kematian Wanita Hamil di Dumai

      Belum 24 Jam, Polisi Tangkap Suami Korban dalam Kasus Kematian Wanita Hamil di Dumai

      12/06/2026  ❘  20:48 WIB
  • Umum
    • Mengenal ‘Social Battery’, Penyebab Seseorang Tiba-tiba Malas Bersosialisasi dan Mudah Lelah

      Mengenal ‘Social Battery’, Penyebab Seseorang Tiba-tiba Malas Bersosialisasi dan Mudah Lelah

      13/06/2026  ❘  08:22 WIB
    • Komedian Senior Bolot Alami Serangan Jantung, Dokter Ungkap Tanda Nyeri Dada Berbahaya yang Sering Disepelekan

      Komedian Senior Bolot Alami Serangan Jantung, Dokter Ungkap Tanda Nyeri Dada Berbahaya yang Sering Disepelekan

      12/06/2026  ❘  20:09 WIB
    • Jangan Remehkan Jus Jambu Biji! Ahli Ungkap Manfaat Besarnya untuk Penderita Anemia

      Jangan Remehkan Jus Jambu Biji! Ahli Ungkap Manfaat Besarnya untuk Penderita Anemia

      12/06/2026  ❘  19:50 WIB
    • IKA FISIP Selenggarakan Diskusi Jelang Momentum Pemilihan Rektor Baru: Quo Vadis Universitas Riau?

      IKA FISIP Selenggarakan Diskusi Jelang Momentum Pemilihan Rektor Baru: Quo Vadis Universitas Riau?

      11/06/2026  ❘  20:26 WIB
  • Riau
    • Satelit BMKG Pantau 87 Titik Panas Kepung Sumatera! 8 Hotspot Membara di Riau

      Satelit BMKG Pantau 87 Titik Panas Kepung Sumatera! 8 Hotspot Membara di Riau

      13/06/2026  ❘  11:48 WIB
    • BMKG Warning! Delapan Titik Panas Muncul di Riau, Pelalawan Jadi Sorotan

      BMKG Warning! Delapan Titik Panas Muncul di Riau, Pelalawan Jadi Sorotan

      13/06/2026  ❘  11:41 WIB
    • Tekan Angka Kecelakaan, PT HK Bersama Polda Riau dan Polres Siak Bagikan Kopi Gratis di Tol Permai

      Tekan Angka Kecelakaan, PT HK Bersama Polda Riau dan Polres Siak Bagikan Kopi Gratis di Tol Permai

      13/06/2026  ❘  11:28 WIB
    • Kabut Tebal Selimuti Pekanbaru, Pesawat Putar Haluan dan Berputar di Langit Bandara SSK II

      Kabut Tebal Selimuti Pekanbaru, Pesawat Putar Haluan dan Berputar di Langit Bandara SSK II

      13/06/2026  ❘  10:17 WIB
  • Sport
    • Amerika Mengamuk! Paraguay Kebobolan 4 Gol, Balogun Menari di Los Angeles

      Amerika Mengamuk! Paraguay Kebobolan 4 Gol, Balogun Menari di Los Angeles

      13/06/2026  ❘  10:26 WIB
    • Duel Penentu Nasib! Haiti dan Skotlandia Berebut Tiket Mimpi Sebelum Brasil Mengamuk

      Duel Penentu Nasib! Haiti dan Skotlandia Berebut Tiket Mimpi Sebelum Brasil Mengamuk

      13/06/2026  ❘  10:04 WIB
    • Tanpa Neymar! Brasil Bawa Lima Bintang, Maroko Datang Tanpa Takut di New Jersey

      Tanpa Neymar! Brasil Bawa Lima Bintang, Maroko Datang Tanpa Takut di New Jersey

      13/06/2026  ❘  08:59 WIB
    • Lolos Penuh Kontroversi, Qatar Langsung Dihadang Tembok Bernama Swiss

      Lolos Penuh Kontroversi, Qatar Langsung Dihadang Tembok Bernama Swiss

      13/06/2026  ❘  07:32 WIB
  • Opini
    • Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      11/06/2026  ❘  08:29 WIB
    • Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      10/06/2026  ❘  19:27 WIB
    • PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      05/06/2026  ❘  12:26 WIB
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
  • Internasional
    • Draf Perdamaian Hampir Rampung, Iran Mulai Buka Sinyal Positif ke AS

      Draf Perdamaian Hampir Rampung, Iran Mulai Buka Sinyal Positif ke AS

      13/06/2026  ❘  13:57 WIB
    • Perang Iran-AS Segera Berakhir? Draf Damai Final Disusun, Selat Hormuz Siap Dibuka

      Perang Iran-AS Segera Berakhir? Draf Damai Final Disusun, Selat Hormuz Siap Dibuka

      13/06/2026  ❘  12:11 WIB
    • Putri Pewaris Takhta Thailand Wafat Setelah 4 Tahun Koma, Negeri Gajah Putih Berkabung 15 Hari

      Putri Pewaris Takhta Thailand Wafat Setelah 4 Tahun Koma, Negeri Gajah Putih Berkabung 15 Hari

      12/06/2026  ❘  20:09 WIB
    • Pagi Ancam Iran Habis-Habisan, Sore Hari Trump Mendadak Pilih Damai

      Pagi Ancam Iran Habis-Habisan, Sore Hari Trump Mendadak Pilih Damai

      12/06/2026  ❘  12:21 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

'Bapak Ibu Jaksa dan Hakim, Tolong Pikirkan Nasib Ribuan Kreditur Fikasa Grup, Uang Kami Bergantung Putusan Bapak'

Raya Desmawanto 09/02/2022  ❘  20:14 WIB • Hukrim
Bagikan :

Suasana sidang perkara surat utang (promissory note) Fikasa Grup di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Foto: Raya Desmawanto

SabangMerauke News, Pekanbaru - Forum kreditur Fikasa Grup berharap jaksa penuntut dan majelis hakim yang menyidangkan perkara 'Empat Salim Bersaudara' di Pengadilan Negeri Pekanbaru, bersikap arif dan bijaksana. Ribuan kreditur yang masih menantikan realisasi putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Fikasa Grup, berharap agar putusan hukum perkara pidana tersebut memikirkan dampak nasib pengembalian uang mereka.

"Tolong bapak ibu jaksa dan hakim yang kami muliakan. Nasib uang kami ada di putusan perkara pidana di Pekanbaru. Kami berharap hati nurani bapak dan ibu semuanya. Jangan sampai uang kami hilang karena putusan hukum yang membuat Fikasa Grup tenggelam dan hancur seperti saat ini," kata Feli, salah satu anak kreditur Fikasa Grup dalam wawancara via zoom meeting, Selasa (8/2/2022) malam kemarin.

BERITA TERKAIT:  4 Ahli 'Patahkan' Seluruh Dakwaan Jaksa di Kasus Investasi Fikasa Grup Empat Salim Bersaudara: Perkara Perdata, Bukan Pidana!

Para peserta zoom meeting menyatakan, setelah proses hukum pidana di Bareskrim yang membuat 'Empat Salim Bersaudara' ditahan dan kini diadili di PN Pekanbaru, komunikasi para kreditur dengan perusahaan menjadi terputus. Mereka bingung untuk membicarakan soal nasib uang mereka.

"Kami bingung sekarang ini. Selama ini kami bisa berkomunikasi dengan baik dengan Pak Agung (bos Fikasa Grup, red). Tapi, sejak proses pidana, kami menjadi hilang kontak. Kami menjadi makin takut dan panik sekarang. Padahal uang itu adalah uang pensiunan orangtua saya untuk berobat," kata Feli.

BERITA TERKAIT:  Nasabah Investasi Fikasa Grup Minta '4 Salim Bersaudara' Tak Dipidana: Kami Mau Damai, Agar Uang Kami Kembali!

Khoe Aman, kreditur Fikasa lainnya menyatakan ia bersama kreditur lainnya berharap kasus ini tidak berakhir dengan pemenjaraan 'Empat Salim Bersaudara'. Sebab, jika mereka divonis pidana badan, maka aktivitas perusahaan akan berhenti total. Akibatnya, nasib uang mereka tidak jelas lagi karena operasional bisnis perusahaan akan mati total. Apalagi, jika semua aset perusahaan disita dan dilelang yang membuat nilai aset menjadi merosot.

"Kalau mereka dipenjara, maka harapan kami sirna sudah. Kami berharap perusahaan bisa terus berjalan agar ada pemasukan keuangan untuk mengembalikan uang kami. Tapi kalau mereka dipenjara, bagaimana nasib aset dan bisnis perusahaan? Padahal uang kreditur sudah dialihkan dalam bentuk aset semuanya," jelas Khoe Aman.

BERITA TERKAIT:  Marketing Fikasa Grup Buka Suara: Pelapor Kasus Tahu dan Setuju Surat Utang Tak Ada Izin OJK, Semua Bunga Uang Ditransfer ke Rekeningnya!

Khoe Aman merasa bingung dengan upaya pidana yang dilakukan ketika proses pelaksanaan homologasi (perdamaian) pasca-putusan PKPU ditetapkan 5 Agustus 2020 lalu sedang berjalan. Akibatnya, skema pembayaran utang yang sudah disepakati tak bisa dilakukan karena 'Empat Salim Bersaudara' sudah ditangkap dan diadili serta mendekam di sel tahanan sejak Juni 2021 lalu hingga saat ini.

Ia merasa yakin proses homologasi PKPU yang sudah disepakati menjadi pilihan terbaik dalam pengembalian uang mereka. Apalagi skema pembayaran utang telah diatur secara rinci untuk jangka waktu lima tahun. Homologasi menurut Aman masih memberikan harapan yang lebih konkret.

"Di tengah proses homologasi, bos Fikasa Grup ditangkap. Makanya kami jadi heran, bagaimana skema pembayaran bisa dilakukan. Kami menaruh harapan uang kami akan bisa dikembalikan berdasarkan putusan PKPU itu. Kami yakin karena seluruh usaha bisnis dan aset-aset perusahaan memang ada dan bisa digerakkan kembali," jelas Aman.

BERITA TERKAIT:  Fikasa Grup Oleng Diterpa Pandemi, Agung Salim: Sejak Awal Kami Tawarkan Aset ke Archenius Napitupulu, Kami Tak Mungkin Lari Bisnis di Sini Semua!

Aman menegaskan, dirinya bukan dalam kapasitas membela bos Fikasa Grup. Ia tak memiliki kepentingan apapun, selain uangnya bisa dikembalikan secara wajar. 

"Saya gak punya kepentingan apapun dengan bos Fikasa Grup. Kepentingan kami adalah uang dikembalikan. Tapi, dengan pemenjaraan bos Fikasa Grup, harapan uang kami dikembalikan nyaris pupus. Di sinilah kami berharap kearifan para penegak hukum agar masalah ini tidak makin runyam dan uang kami jadi raib," jelas Aman.

Merry, kreditur lainnya juga berharap pengadilan bisa mempertimbangkan nasib uang mereka lewat putusan yang akan dijatuhkan terhadap bos Fikasa Grup. Ia yakin penyelesaian utang lewat PKPU lebih realistis dan terukur ketimbang membawa masalah ini ke ranah pidana.

 

Ia juga meminta agar bos Salim Grup dibebaskan agar dapat memenuhi seluruh kewajibannya mengembalikan uang kreditur. Sebab, jika para terdakwa di penjara maka kesempatan untuk mengembalikan utang pupus sudah.

"Kami juga tidak tahu soal aset-aset perusahaan yang dibangun dengan uang kreditur. Kalau seperti sekarang ini mereka ditahan, apalagi nanti dipenjara maka bagaimana kami bisa menuntut uang kami kembali. Bagaimana kami bisa menagih utang dengan orang yang dipenjara. Suara hati dan harapan saya, mohon bapak ibu jaksa dan hakim membebaskan mereka. Mereka harus tanggung jawab mengembalikan uang kami, berikan mereka kesempatan untuk mengupayakan pengembalian uang kami," pinta Merry.

Empat bos Fikasa Grup yakni Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim dan Christian Salim menjadi terdakwa kasus kasus gagal bayar surat utang (promissory note). Keempatnya adalah pengurus sekaligus pemilik dua perusahaan yakni  PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (TGP) selaku penerbit surat utang. Kedua perusahaan itu terafiliasi dan populer dengan sebutan Fikasa Grup. Satu orang terdakwa lain yakni Mariyani yang merupakan marketing perusahaan di Pekanbaru, Riau.

Kelima orang terdakwa dilaporkan oleh 10 orang warga Pekanbaru yang merupakan kreditur pemegang surat uang dari Fikasa Grup. Para kreditur merasa dirugikan sebesar Rp 84,9 miliar. Sejak Maret 2020 lalu, para kreditur tidak menerima pembayaran manfaat berupa bunga di kisaran 9-11 persen per tahun. Para kreditur melaporkan perkara ini ke Bareskrim Mabes Polri hingga kelima terdakwa ditahan dan diadili saat ini di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Para terdakwa dikenakan dakwaan berlapis yakni pasal 46 ayat 1 Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.  Serta pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pasal 372 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. 

Persidangan perkara ini akan memasuki agenda pembacaan surat tuntutan jaksa pada Jumat (11/2/2022) mendatang. Dengan demikian, fase akhir perkara ini sudah tiba di pengujung sidang.

Kasus gagal bayar surat utang Fikasa Grup ini sebenarnya sudah diajukan lewat dua gugatan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta pusat. Berdasarkan putusan pengesahan perjanjian perdamaian (homologasi) dengan nomor: 125/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.JKT.Pst tanggal 5 Agustus 2020 lalu yang diperoleh SabangMerauke News, tercantum ada sebanyak 1.711 kreditur konkuren dengan nilai tagihan utang sebesar Rp 2,38 triliun. Permohonan PKPU ini diajukan terhadap Koperasi Simpan Pinjam Alto (Kospina) dan PT Wahana Bersama Nusantara (WBN).

Sementara pada putusan pengesahan homologasi nomor: 163/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.JKT.Pst tertanggal 5 Agustus 2020 tercantum ada sebanyak 574 kreditur konkuren dengan nilai tagihan utang sebesar Rp 1,05 triliun. PKPU dalam perkara ini diajukan terhadap PT Tiara Global Propertindo (TGP).

 

Dampak 'Rush' dan Pukulan Pandemi Covid-19

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Senin (7/2/2022) lalu, bos Fikasa Grup telah menjelaskan penyebab gagal bayarnya surat utang kepada para kreditur. Faktor utama yakni terjadi rush akibat paniknya kreditur sejak awal 2020 lalu yang menyebabkan cash flow perusahaan terganggu secara luar biasa. Kala itu sedang terjadi heboh asuransi Jiwasraya yang diduga membuat kreditur secara bersamaan panik.

Ditambah lagi efek pandemi Covid-19 yang memukul telak sektor utama bisnis Fikasa Grup yakni perhotelan di Bali, properti dan air minum di Pulau Jawa.

"Kunjungan wisatawan ke Bali mati total. Hotel sepi dan kami mengalami banyak kerugian. Sejak itu, keuangan perusahaan terganggu dan bisnis lain ikut kena imbasnya," tegas Agung.

Agung dalam kesaksiannya menyatakan akan bertanggung jawab memenuhi semua kewajiban kepada kreditur. Ia menegaskan aset perusahaan lebih dari cukup untuk pengembalian utang. Ia mengklaim tak mungkin lari, karena semua aset perusahaan ada di Indonesia.

"Kami tak mungkin lari. Kami bertanggung jawab penuh untuk menyelesaikan masalah finansial ini. Tak mungkin kami lari, bisnis dan usaha ada di sini (Indonesia, red) semua," kata Agung Salim. 

Di tengah kesulitas finansial perusahaan kata Agung, pihaknya tetap berupaya untuk membayar bunga dan pokok utang jatuh tempo. Caranya dengan mencari funding dan pinjaman lain, termasuk melego aset-aset yang ada.

"Namun, semua merasakan karena pandemi Covid-19, orang-orang menahan uangnya. Sulit menjual aset saat itu. Sehingga kami tidak bisa mendapatkan dana pembayaran bunga dan pokok utang. Apalagi, saat itu permintaan pokok utang sangat besar. Cash flow perusahaan terganggu," jelas Agung.

Agung menceritakan niat baik mereka untuk memenuhi kewajiban utang kepada Archenius Napitupulu, salah satu pelapor kasus ini ke Bareskrim Polri. Pihaknya berkali-kali telah menawarkan aset kepada Archenius sebagai itikad baik pengganti pembayaran utang. Di antaranya dua sertifikat hak guna bangunan (HGB) di Jakarta yang habis masa haknya pada 2030 dan 2040 mendatang. Namun, tawaran tersebut kata Agung, tak diterima oleh Archenius.

"Sejak awal gangguan finansial ini muncul, kami sudah tawarkan diganti dengan aset. Bahkan, kami siap untuk melakukan buy back dengan jangka waktu tertentu. Semua pola sudah kami tawarkan," tegas Agung.

Terkait laporan Archenius Napitupulu ke Bareskrim Polri yang membuat keempatnya menjadi tersangka, ditahan dan diadili saat ini, makin membuat kondisi bisnis perusahaan tak karu-karuan. Kontrol bisnis tak ada lagi dan jadi berantakan. Ditambah lagi dilakukannya blokir rekening dan penyitaan sejumlah aset perusahaan oleh Bareskrim Polri.

"Entah apa saja yang disita kami gak tahu. Semua ada di jaksa. Rekening juga diblokir. Dengan keadaan ini, bagaimana mungkin kami bisa menyelesaikan kewajiban utang kami? Mau bayar utang, tapi aset disita. Kami sangat sedih. Kami pun tak mau terjadi seperti ini," tegas Agung Salim.

 

Patuh Pada Mekanisme PKPU

Agung Salim menyatakan pihaknya patuh pada ketentuan hukum penyelesaian utang kepada kreditur. Itu sebabnya, gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat diharapkan menjadi salah satu solusi masalah finansial yang melilit korporasi.

Putusan PKPU yang sudah ditetapkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Agustus 2020 pun, kata Agung Salim sudah jelas. Pihaknya sebenarnya ingin skema penyelesaian utang sesuai putusan PKPU bisa dilakukan sesuai kesepakatan dengan kreditur. Ada sejumlah aset yang dijaminkan dalam gugatan PKPU tersebut. Pembayaran utang dilakukan dalam jangka waktu 5 tahun.

 

Agung merasa aneh mengapa aset yang sudah dijaminkan dalam gugatan PKPU ikut disita dalam proses penyidikan di Bareskrim Polri terkait laporan Archenius.

"Kalau aset yang sudah dijaminkan di PKPU kemudian disita oleh kepolisian, bagaimana mungkin kami bisa selesaikan kewajiban pembayaran utang kami lewat skema yang sudah dibuat. Terus terang kami jadi sulit," kata Agung. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Fikasa GrupPromissory NoteAgung SalimBareskrimSabangMeraukeNews.com

BERITA TERKAIT :

  • Polwan Cantik 3 Bulan Desersi Ditangkap di Kamar Hotel, Apa Masalahnya hingga Kabur dari Tugas?

    Polwan Cantik 3 Bulan Desersi Ditangkap di Kamar Hotel, Apa Masalahnya hingga Kabur dari Tugas?

    Nasional •
    09/02/2022 ❘ 20:02 WIB
  • Garap Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Barat Duri, KPK Periksa Petinggi PT Wasco

    Garap Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Barat Duri, KPK Periksa Petinggi PT Wasco

    Hukrim •
    09/02/2022 ❘ 19:57 WIB
  • Jembatan Selat Rengit Gagal Bangun, Pemkab Kepulauan Meranti Diduga Lalai Tagih Jaminan Rp 22 Miliar

    Jembatan Selat Rengit Gagal Bangun, Pemkab Kepulauan Meranti Diduga Lalai Tagih Jaminan Rp 22 Miliar

    Hukrim •
    09/02/2022 ❘ 19:37 WIB
  • Meroket! Hari Ini Tercatat 220 Kasus Covid di Riau, 1 Orang Meninggal Dunia

    Meroket! Hari Ini Tercatat 220 Kasus Covid di Riau, 1 Orang Meninggal Dunia

    Nasional •
    09/02/2022 ❘ 19:29 WIB
  • Gajah Sumatera di Ambang Kepunahan, Ini Kata Akademisi UGM

    Gajah Sumatera di Ambang Kepunahan, Ini Kata Akademisi UGM

    Nasional •
    09/02/2022 ❘ 15:37 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    10/06/2026  ❘  16:53 WIB
  • Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    03/06/2026  ❘  10:05 WIB
  • Kejari Kepulauan Meranti Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT Bumi Meranti, Kerugian Negara Masih Dihitung 

    Kejari Kepulauan Meranti Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT Bumi Meranti, Kerugian Negara Masih Dihitung 

    29/05/2026  ❘  19:14 WIB
  • Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Sony Sonjaya dan Mayjen Lodewyk Pusung! 

    Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Sony Sonjaya dan Mayjen Lodewyk Pusung! 

    03/06/2026  ❘  17:47 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan