Kasus Suap Perkara Narkoba Jaksa Bengkalis, Kejati Riau Tetapkan Tersangka Perantara
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan K alias R (48) sebagai tersangka dugaan kasus suap terhadap oknum jaksa berinisial SH.
Tersangka K disinyalir sebagai perantara pengiriman uang kepada Bayu sebesar Rp299,9 juta untuk penanganan kasus narkotika yang melibatkan Fauzan Afriansyah.
Fauzan merupakan pesakitan kasus narkotika yang ditangani jaksa SH saat persidangannya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Sementara Bayu adalah anggota Polri berpangkat Bripka yang tak lain adalah suami dari SH.
K sebelumnya diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Kejati Riau pada Rabu (25/10/2023) di kawasan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur. Selain dia, saat itu turut diamankan M yang tak lain adalah istri dari R.
"Keduanya diamankan setelah dipanggil dalam penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerimaan hadiah atau sesuatu atau janji oleh Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri terkait penanganan perkara narkotika atas terdakwa bernama Fauzan Afriansyah yang proses penuntutan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Kamis (27/10/2023).
Setelah diamankan, K dan M yang merupakan sepasang suami istri ini dibawa ke Kejari Jakarta Selatan untuk proses pemeriksaan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau sebagai saksi.
Penyidik kemudian melakukan gelar perkara, dan menetapkan K sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap. Tsk-04/L.4.5/Fd.1/10/2023 tanggal 25 Oktober 2025.
K sempat ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : Print-07/L.4.5/RT.1/Fd.1/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023.
“Kamis pagi tersangka dibawa ke Pekanbaru dan diperiksa lagi secara intensif di Kejati Riau,” kata Bambang.
Usai diperiksa di Kejati Riau, K selanjutnya ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru, Jalan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.
Bambang menjelaskan peran K dalam kasus dugaan suap tersebut. Menurutnya, K merupakan perantara suap dari keluarga terdakwa Fauzan Afriansyah kepada jaksa SH melalui suaminya, Bayu.
Selain terlibat komunikasi aktif dengan Bayu, tersangka K juga menjadi perantara uang melalui transfer kepada Bayu melalui rekening temannya sebesar Rp299,9 juta pada awal bulan Maret 2023.
“Untuk saksi M yang merupakan istri dari K sampai dengan saat ini masih statusnya sebagai saksi karena yang aktif melakukan komunikasi dan perantara uang adalah tersangka K," tutur Bambang.
Menurut Bambang, awal mula tersangka K menjadi perantara uang dan komunikasi karena saksi M dan E yang merupakan istri dari Fauzan Afriansyah masih ada hubungan keluarga.
Penetapan K sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau tersebut karena telah mempunyai dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Sehari setelah penangkapannya, tersangka K alias R diterbangkan dari Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta ke Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Sesampai di Kota Bertuah, dia langsung dibawa ke kantor Kejati Riau untuk diperiksa secara intensif dan diperiksa kesehatannya.
"Penyidik melanjutkan penahanan kepada tersangka K alias R di Rutan Kelas I Pekanbaru," pungkas Bambang. (*)