Ketika Ketua MKMK Heran Seluruh Hakim MK Dilaporkan Langgar Kode Etik: Belum Pernah Terjadi di Dunia
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Menindaklanjuti masuknya tujuh laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi, Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan laporan terhadap hakim MK terkait putusan syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) merupakan sejarah baru karena membuat seluruh hakim konstitusi dilaporkan.
"Ini perlu diketahui, ini perkara belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia. Seluruh dunia, semua hakim dilaporkan melanggar kode etik. Baru kali ini," kata Jimly di Ruang Sidang Lantai IV Gedung II Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023).
Jimly mengakui bahwa putusan MK kemarin itu menuai polemik di tengah masyarakat.
"Ini bagus. Harus disyukuri gitu lo. Untuk public education (edukasi masyarakat), bagus sekali ini. Civic education (pendidikan kewarganegaraan), bagus sekali," ujar Jimly.
"Jadi enggak ada orang yang tidak membicarakan MK sebulan ini. MK semua dengan segala macam emosinya. Bagus itu. Kalau kita lihat dari langit, waduh ini harus disyukuri ini," sambungnya.
Lebih lanjut, Jimly menyinggung soal hilangnya akal sehat karena haus akan kekayaan dan jabatan.
"Sekarang ini, akal sehat itu sudah dikalahkan oleh akal bulus dan akal fulus. Akal fulus itu untuk kekayaan, uang. Akal bulus itu untuk jabatan," ucap Jimly.
Maka dari itu, Jimly menyebut MKMK akan hadir dan secara tegas menyelesaikan laporan pelanggaran kode etik terhadap para hakim konstitusi.
"Maka MKMK harus kita manfaatkan untuk menghidupkan akal sehat itu," imbuh Jimly.
Seperti diketahui, para advokat yang tergabung dalam Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan delapan hakim MK lainnya kepada Ketua Dewan Etik Hakim Konstitusi pada Rabu (18/10/2023).
Para hakim MK tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hukum konstitusi setelah memproses sejumlah gugatan uji materi mengenai syarat batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). (*)