Hakim MK Blak-blakan Sebut Indonesia Dikendalikan Segelintir Orang yang Punya Kekuatan
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Hakim Konstitusi, Arief Hidayat secara gamblang mengungkapkan bahwa Mahkamah Konstitusi sedang tidak baik-baik saja.
Arief mengatakan sistem tata negara saat ini sudah jauh dari amanat pembukaan UUD 1945.
Hal itu disampaikan Arief di acara Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jakarta, Rabu, (25/10/2023).
"Saya mengatakan di berbagai sektor kehidupan bangsa Indonesia sedang tidak baik-baik saja," kata Arief.
Arief berujar kekuatan saat ini terpusat pada segelintir orang. Ia pun membandingkan kondisi saat ini dengan rezim Presiden Sukarno dan Soeharto.
"Bayangkan, di era Soeharto, di era rezim orde lama atau orde baru sekalipun itu tidak ada kekuatan yang terpusat di tangan-tangan tertentu," ujarnya.
Arief bahkan menyebut trias politica dalam negara demokrasi, mulai dari eksekutif, legislatif hingga yudikatif juga dikuasai segelintir orang. Selain itu, perpanjangan tangan kekuasaan juga ditanam untuk menguasai media massa hingga partai politik.
"Sekarang sistem ketatanegaraan dan sistem bernegara Indonesia coba bayangkan, dia mempunyai partai politik," ujarnya.
"Dia mempunyai tangan tangan di bidang legislatif, dia mempunyai tangan tangan di bidang eksekutif, sekaligus dia mempunyai tangan tangan di bidang yudikatif," kata Arief menambahkan.
Sebagai informasi, Arief Hidayat merupakan satu dari empat hakim konstitusi yang memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Keputusan itu diketahui sudah dikabulkan sebagian. Adapun empat hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda dan tidak menyetujui putusan tersebut ialah Saldi Isra, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo. (*)