KPU Sebut Capres - Cawapres yang Tidak Lolos Tes Kesehatan, Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah rampung melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap dua pasangan Capres-Cawapres di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Namun KPU belum menerima hasil dari pemeriksaan kesehatan itu.
Komisioner KPU, Idham Holik mengatakan, jika salah seorang pasangan calon entah Capres atau Cawapres tidak lolos tes kesehatan maka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hal tersebut merujuk pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
"Berdasarkan Pasal 40 ayat (5) dalam Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023, tidak dapat diperbaiki," kata Idham saat dikonfirmasi, Selasa (24/10/2023).
Bunyi pasal 40 ayat 5, Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, adalah surat keterangan kesehatan bakal Pasangan Calon dan seluruh hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat final.
Sementara pada ayat 4 yaitu, tim pemeriksa kesehatan menyampaikan surat keterangan kesehatan dan berita acara kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon sebagai pemenuhan kelengkapan persyaratan bakal Pasangan Calon kepada KPU.
Namun, bukan berarti pasangan yang telah diusung oleh gabung partai politik (parpol) tersebut tidak bisa ikut pilpres 2024. Idham menjelaskan bila salah satu dinyatakan TMS, parpol bisa menggantikan nama tersebut. Sebagaimana contohnya, bila Cawapresnya pasangan calon itu dinyatakan TMS, parpol bisa menggantikan nama Cawapres saja.
"Berdasarkan Pasal 40 ayat (5) dan Pasal 47 ayat (1) Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul dapat mengusulkan pasangan calon baru sebagai pengganti," kata Idham.
Sebagai informasi, hingga kini dua pasangan Capres-Cawapres yang telah melakukan pemeriksaan kesehatan yakni, Ganjar Pranowo - Mahfud MD dan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar. Sementara pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming belum melakukan hal itu.
Pasangan Prabowo-Gibran baru direncanakan mendaftarkan diri ke kantor KPU, Rabu (25/10) besok. Sebab pasangan calon diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan seusai melakukan pendaftaran capres dan cawapres.
"KPU telah menerima surat pemberitahuan dari gabungan parpol KIM tentang rencana pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres “Prabowo - Gibran”. Dalam surat pemberitahuan tersebut, bakal pasangan capres-cawapres akan didaftarkan pada jam 10:00 WIB oleh gabungan parpol KIM," pungkasnya. (*)