2 Analis Direktorat Gas Pertamina Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi LNG, Ini Daftar Namanya
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) pada 2011-2021.
"Hari ini (24/10) bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (24/10/2023).
Adapun dua saksi yang dipanggil yakni analis di Strategic Planning and Business Development Direktorat Gas Pertamina. Mereka yakni Isti Deaputri dan Ellya Susilawati.
Berikut 4 saksi yang dipanggil hari ini terkait kasus korupsi LNG:
1. Isti Deaputri, Analyst di Strategic Planning and Business Development Direktorat Gas
2. Ellya Susilawati, Analyst di Strategic Planning and Business Development Direktorat Gas
3. Dendy Romulo di VP Financing tahun 2012-2013 PT Pertamina
4. Ginanjar, VP SPBD Direktorat Gas.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kasus ini diawali dari rencana pengadaan LNG yang dilakukan oleh Pertamina pada 2012. Wacana tersebut dipilih kala itu sebagai upaya mengatasi defisit gas di Indonesia.
Karen lalu menjalin kerja sama dengan sejumlah produsen dan supplier LNG yang berada di luar negeri. Salah satu perusahaan yang ditunjuk ialah Corpus Christi Liquefacition (CCL) LLC Amerika Serikat.
Penunjukan kerja sama dengan CCL tersebut dinilai bermasalah. KPK menduga keputusan yang diambil Karen saat itu sepihak tanpa adanya kajian yang utuh.
"Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, GKK alias KA secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero," ujar Firli.
Kebijakan yang diambil Karen itu kemudian mengakibatkan kerugian negara. Kerugian itu berupa LNG yang telah dibeli dari CCL LLC Amerika Serikat tidak terserap di pasar domestik hingga menjadi oversupply. (*)