Hari Ini Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa, Tapi Minta Dilakukan di Bareskrim
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK akan dilakukan oleh tim gabungan penyidik dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Namun, alih-alih diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Firli justru meminta penjadwalan kembali pemeriksaan dirinya dilakukan di markas Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2023).
Berdasarkan surat yang diterima penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dari Firli pada Senin (23/10/2023) pukul 21.40 WIB, pensiunan jenderal bintang tiga Polri meminta agar pemeriksaan dirinya sebagai saksi dilakukan di markas Bareskrim, bukan Mapolda Metro Jaya.
Hal itu pun dikonfirmasi Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Dia mengatakan penyidik dijadwalkan kembali memeriksa keterangan Firli pada Selasa ini ini sekitar pukul 10.00 WIB.
"Yang pada pokok suratnya adalah memohon agar mengizinkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPK RI saudara FB sebagai saksi dapat dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Bareskrim Polri," kata Ade Safri dalam keterangannya hari ini.
Menindaklanjuti surat tersebut, kata Ade, pihaknya lantas berkoordinasi dengan Dirtipidkor Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap Firli.
"Melaksanakan pemeriksaan atau permintaan keterangan sebagai saksi terhadap saudara FB, Ketua KPK RI di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB," ucap dia.
Seperti diketahui, pemeriksaan hari ini merupakan panggilan kedua kepada Firli Bahuri, setelah sebelumnya Ketua KPK itu tidak hadir pemeriksaan Jumat (20/10/2023).
Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Dalam kasus ini, polisi secara maraton telah memeriksa 52 orang saksi sejak surat perintah penyidikan diterbitkan pada 9 Oktober. Para saksi ini antara lain SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK, dan lainnya.
Pekan lalu, Polda Metro Jaya menyatakan tidak akan memberikan perlakukan khusus selama proses pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan lembaga antirasuah kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). (*)