Perkara Hutang, Satu Keluarga di Rohil Jadi Tersangka Kasus Penculikan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Aksi penculikan di Rokan Hilir yang melibatkan satu anggota keluarga berhasil di amankan.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tindak pidana penculikan dan penyekapan tersebut oleh Polsek Bagan Sinembah.
Penangkapan ini bermula saat suami korban Sumilan (41) melaporkan bahwa istrinya Maya Ramasari (35) diculik.
Reskrim Polsek Bagan Sinembah langsung melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku sekaligus membebaskan korban yang disekap didalam kamar.
"Ya, kita sudah berhasil mengamankan para pelaku yang diduga terlibat dalam kasus penculikan dan atau dengan sengaja secara melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, dengan perincian 4 orang kita tahan dan dua pelaku tidak kita tahan dengan berbagai pertimbangan, sedangkan satu pelaku lainnya, yakni DH alias Deny DPO," ujar Andrian.
Dijelaskan Andrian, bahwa aksi itu bermula pada hari Selasa (17/10/2023) sekira pukul 19.00 WIB, para pelaku menggunakan satu Unit Mobil Inova Warna Putih dan 2 Unit Sepeda Motor N-Max yang bertujuan untuk mencari Sumilan (41) yang tinggal di jalan Pendidikan RT 004 RW 001 Kepenghuluan Harapan Makmur, Kecamatan kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira).
Namun saat sampai di rumah yang dituju itu para pelaku tidak berhasil menemukan Sumilan karena sedang tidak berada di rumah dan hanya bertemu dengan istrinya yang bernama Maya Ramasari (35).
Kemudian, para pelaku langsung pergi dan berhenti di jalan Bangun Rejo II Kelurahan Bagan Sinembah Kota Kecamatan Basira tepatnya di toko buah Satria sambil mengatur strategi.
Dan tidak lama kemudian, salah seorang pelaku bernama Nur alias Ainun memesan makanan secara online kepada korban Maya Ramasari dan meminta untuk mengantarkan pesanan di Toko buah Satria.
Menjelang korban Maya Ramasari akan datang mengantarkan pesanan, pelaku PH alias Ida, Nur alias Ainun, ID alias Irma dan HTR alias Hendra masuk dan bersembunyi di dalam rumah penjual buah, dengan beralasan untuk buang air kecil.
Sedangkan pelaku Mas alias Uda siaga didalam (mobil) dan pelaku RK alias Robi bersembunyi di balik gerobak penjual gorengan serta pelaku DH alias Deny (DPO) bersembunyi di seberang jalan.
Korban Maya Ramasari yang semula mengira bahwasanya yang melakukan pemesan tersebut adalah istri pemilik toko buah Satria, sehingga tanpa curiga korban langsung menuju pintu depan rumah penjual toko buah Satria.
Dan saat korban sampai di depan rumah itu, pelaku PH alias Ida langsung keluar dan langsung memegang tangan dari korban dan membawa masuk ke dalam mobil yang kemudian diikuti dengan pelaku yang lain.
Selanjutnya, korban langsung dibawa ke rumah pelaku PH alias Ida dan mengurungnya di dalam kamar kemudian jendela kamar itu di paku mati dan pintu kamar di kunci.
4 dari 7 orang pelaku diketahui menjadi penghuni ruang tahanan Polsek Bagan Sinembah, sementara dua orang tidak ditahan serta satu orang lainnya masih dalam pengejaran.
keempat pelaku tersebut masing-masing Mas alias Uda (42) bersama istrinya, PH alias Ida (54) warga jalan Lintas Riau - Sumut KM 17 Dusun Kencana RT 003 RW 002, Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya, RK alias Robi (30), HTR alias Hendra (33) keduanya warga jalan Tuanku Tambusai RT 001 RW 003 Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah.
Sementara dua pelaku lainnya yang tidak dilakukan penahanan, masing-masing ID alias Irma (29) dan Nur alias Ainun (28) keduanya warga Jalan Tuanku Tambusai kelurahan Bagan Batu Kota kecamatan Bagan Sinembah.
Diketahui salah seorang pelaku merupakan guru berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan DH alias Deny yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu ketika disinggung motif penculikan itu, lebih jauh lagi Kapolres menyebutkan, diduga kuat karena faktor hutang piutang.
"Motifnya adanya hutang piutang, namun hutang tersebut bukanlah antara korban kepada pelaku PH alias Ida melainkan kepada orang lain. Dan diduga kuat bahwa pelaku PH alias Ida dan keluarganya ini adalah Dept Collector," tegas Andrian.
Dan atas perbuatannya itu, masih kata kanit Reskrim lagi dijerat dengan pasal berlapis.
"Terhadap para pelaku kita kenakan pasal 328 dan atau Pasal 333 Ayat (1) dan/atau Pasal 55 KUHPidana," pungkas Andrian. (R-02)