Soal Sidang Kode Etik Hakim Mahkamah Konstitusi, Mahfud Sebut Majelis Kadang Bisa Dibeli dan Direkayasa
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat calon presiden dan wakil presiden berujung pada laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim MK. Pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menangani aduan dugaan pelanggaran kode etik itu pun direspon pesimis oleh calon wakil presiden Mahfud MD.
Menurut Mahfud, terkadang majelis hakim bisa saja dibeli atau direkayasa. Itu sebabnya ia mengingatkan publik untuk tidak terlalu optimis dengan majelis yang akan dipilih untuk menyidangkan perkara tersebut.
Menurut Mahfud yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, tak ada yang dapat menggaransi 100% bahwa majelis hakim kebal dari intervensi.
"Tapi ya jangan terlalu optimis juga, karena kadang kala siapa yang akan menjadi majelis itu terkadang bisa dibeli juga, bisa direkayasa juga, (misalnya) kamu yang jadi, kamu yang jadi, kamu yang jadi," tutur Mahfud dalam acara diskusi bersama milenial di kawasan M Bloc, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).
Pernyataan Mahfud iti merespon pertanyaan salah satu peserta diskusi terkait adanya putusan MK yang dinilai kontroversial. Mahfud mengatakan putusan MK itu telah ditetapkan sehingga telah mengikat dan harus dilaksanakan.
"Kalau kita berdebat lagi soal itu nanti malah ada alasan untuk membuat sesuatu yang lebih berbahaya bagi bangsa ini," ujar Mahfud.
Namun, Mahfud berharap putusan seperti itu tidak terjadi lagi di masa depan. Terlebih, kata dia, seharusnya hakim tidak boleh mengadili perkara yang memiliki hubungan kekeluargaan.
"Tetapi bagi yang pernah terjadi, itu tidak boleh terjadi lagi ke depannya. Karena dalam pengadilan itu ada asas-asas sebenarnya misalnya, yang paling terkenal itu kalau satu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga, punya ikatan kekeluargaan maupun hubungan kepentingan politik itu hakim tidak boleh mengadili," paparnya.
"Selain itu MK itu tugasnya bukan membuat, tapi membatalkan (adalah) tugas utamanya. 'Ini batal, ini tidak batal' tapi ditambah gitu. Itu sebenarnya nggak boleh, kalau aturannya," sambungnya.
Mahfud pun mengatakan ke depannya tidak boleh terjadi putusan seperti itu lagi. Terlebih, Mahfud mengatakan saat ini telah dibentuk MKMK.
"Tapi ke depannya tidak boleh terjadi dan sekarang ini sedang berproses satu Majelis Kehormatan hakim, tadi sudah diumumkan akan dibentuk majelis kehormatan hakim untuk mengadili secara etik hakim-hakim yang diduga melakukan pelanggaran," ungkap dia.
"Jadi keputusan ini bisa saja terjadi jika situasi pengembangan dan pemenuhan hukum masih seperti sekarang, tapi ini jadi pelajaran bagi kita semua agar ke depan itu tidak boleh terjadi lagi," imbuh dia. (*)