3 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Rohil Ditangkap, Dikendalikan Warga Binaan Lapas Siborong-borong Sumut
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengamankan sepasang suami istri (pasutri) PH alias Putra (32) bersama istrinya FY alias Fitri (30) atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pasangan ini berhasil diamankan dirumahnya bersama barang bukti sabu seberat 4,10 Gram.
di Dusun Simpang Pujud, Kelurahan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil, Rabu (18/10/2023) sekura pukul 19.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri membenarkan pengungkapan kasus sabu sepasang suami istri dengan penggerebekan dan perburuan pemasok ke arah wilayah provinsi Sumut oleh Sat Res Narkoba Polres Rohil.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP ini sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Shabu, Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian, lalu langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dicurigai tersebut," jelas Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaler, Senin (23/10/2023).
SatRes Narkoba Polres Rohil melakukan pengembangan dan berhasil memburu pemasok yang berinisial JA alias Juli (31) warga Jalan Hangkuat, Kelurahan Sisumut, Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumut.
Kemudian ditanyakan kepemilikan narkotika jenis shabu dan dari mana memeperolehnya, dan dari keterangan keduanya bahwa terhadap narklotika jenis sabu sabu itu adalah milik mereka dan mereka peroleh langsung dengan cara menjemputnya kepada seseorang yang bernama JA alias Juli di daerah kota Pinang Sumatra utara.
Mendengar hal itu tim opsnal melakukan pengembangan dengan membawa keduanya ke daerah kota pinang Sumatra Utara, untuk memesan langsung dengan seseorang yang berinisial JA alias Juli.
Sesampainya di kota pinang tidak sampai 1 jam setelah menunggu di SPBU. Sekira pukul 23.00 WIB, datanglah sesorang dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion, seorang diri yang mana ciri ciri nya sesuai dengan yang di terangkan oleh pasutri tersebut," tambah Iptu Yulanda Alvaleri.
Tim opsnal langsung mengamankan orang tersebut, dan setalah di amankan lalu dilakukan penggeledahan badan, dan ditemukan 1 buah kotak rokok merk sampoerna yang berada di tangannya berisi 3 bungkus plastik sedang diduga narkotika jenis sabu.
Dari pengakuan JA, ia mendapat narkotika tersebut dari seseorang yang berada di lapas Siborong - Borong yang berinisial EL. Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke polres rokan hilir untuk pengusustan lebih lanjut.
Hasil Tes urine ketiga tersangka ini positif amphetamin. Untuk tersangka PH dan FY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1). Dan untuk JA alias Juli dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)," imbuhnya. (R-02)