Polisi Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Pekanbaru, 6 Orang Tersangka Ditangkap
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kasus peredaran narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi di daerah Jalan Rawa Bening, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, berhasil diungkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Selasa (10/10/2023) kemarin.
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 6 orang tersangka yang masing-masing bernama Rio, Putra, Rinaldi, Suhendri, Dedi, dan Simson dengan barang bukti sabu seberat 55,22 gram serta 89 butir pil ekstasi.
Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan di daerah Jalan Rawa Bening, Kecamatan Payung Sekaki, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu dan pil ektasi.
"Dari informasi tersebut Wakasat Narkoba, AKP Noki Loviko bersama tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan di TKP," kata Kompol Manapar, Senin (23/10/2023).
Sesampainya di TKP, tim opsnal berhasil mengamankan tiga tersangka yang masing-masing bernama Rio, Putra dan Rinaldi saat menunggu pembeli di salah satu rumah yang berada di Jalan Rawa Bening.
"Saat dilakukan penggeledahan dari tangan ke tiga tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 23 paket sabu dengan barat kotor seberat 55,22 gram serta 89 butir pil ekstasi," ujarnya.
Saat dilakukan introgasi, ketiga tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang bandar bernama Simson dan diantar oleh 2 orang kurir bernama Dedi dan Suhendri.
"Dari pengakuan tersebut tim opsnal kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan bandar sekaligus pemilik barang haram tersebut bernama Simson saat berada tak jauh dari TKP, selain Simson kita juga berhasil mengamankan tersangka Dedi dan Suhendri yang merupakan gudang sekaligus kurir pengantar barang haram tersebut," cakapnya.
Saat ini, keenam tersangka sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selajutnya.
"Atas perbuatannya keenam tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup atau pidana mati," pungkasnya. (*)