Paman Gibran Tak Acuhkan Interupsi Penggugat saat Pembacaan Putusan Batas Usia Maksimal Capres
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden. Hasilnya, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto tetap melenggang sebagai capres dalam Pilpres 2024.
Saat pembacaan putusan, Kuasa hukum penggugat perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, Anang Suindro, mengaku kecewa karena interupsi yang dilakukannya tak ditanggapi oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Anang menyoroti hubungan kekeluargaan antara Anwar Usman dengan Wali Kota Surakarta (Solo) Gibran Rakabuming Raka.
"Sebelum tadi perkara 102 dibacakan oleh Yang Mulia MK, kami juga berupaya untuk menyampaikan terkait dengan hal pertama berkaitan dengan posisi ketua MK yang tiada lain adalah memiliki hubungan kekerabatan dengan Mas Gibran Rakabuming Raka yang hari ini posisinya telah dideklarasikan untuk menjadi bakal calon wakil presiden dari Pak Prabowo Subianto," ujar Anang di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Anang menilai hubungan kekeluargaan Anwar Usman dengan Gibran akan mengganggu pengambilan keputusan perkara itu. Dia menyebut ada potensi konflik kepentingan yang terjadi.
"Sehingga kami menganggap bahwa hubungan antara Ketua MK dengan Mas Gibran ini sedikit banyak akan mengganggu dalam pengambilan keputusan, karena kami menghindari adanya conflict of interest, benturan kepentingan antara Ketua MK dengan status keponakannya Mas Gibran," ujarnya.
Anang mengaku ingin meminta Anwar Usman tak terlibat dalam pengambilan keputusan perkara 102/PUU-XXI/2023. Dia mengaku kecewa karena interupsi itu tak ditanggapi.
"Kami ingin menyampaikan bahwa kami ingin meminta Ketua MK Pak Anwar Usman untuk mundur dan tidak terlibat dalam pengambilan keputusan terkait dengan perkara 102 yang kami ajukan," jelasnya.
"Namun, tampaknya apa yang kami ajukan tadi tidak ditanggapi dengan baik, itu salah satu bentuk kekecewaan kami," imbuh dia.
Diketahui, perkara 102/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro. Penggugat meminta usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah terlibat dalam pelanggaran HAM.
Sebelumnya, MK menggelar sidang putusan batas usia capres cawapres. Dalam persidangan itu, penggugat sempat menginterupsi pembacaan putusan.
Sidang putusan digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/10). Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman.
Usai membacakan putusan perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023 dan akan melanjutkan pembacaan putusan perkara selanjutnya, penggugat menginterupsi hakim. Kuasa hukum dari penggugat perkara 102/PUU-XXI/2023, meminta izin kepada hakim konstitusi untuk berbicara.
"Mohon izin bicara Yang Mulia, sebelum dibacakan perkara 102, sebagaiamana kita ketahui bersama, perkenalkan saya kuasa hukum dari perkara 102, mohon izin bicara sebentar sebelum dibacakan perkara 102 Yang Mulia," ujar kuasa hukum.
"Ya silakan," ujar Anwar Usman.
Terkait dengan permohonan yang kita ajukan ini adalah permohonan persyaratan capres cawapres yang kita sama-sama tahu bahwa keponakan Yang Mulia MK Mas Gibran Rakabuming Raka..." ujar kuasa hukum.
Namun, Anwar Usman meminta untuk penggugat mendengarkan terlebih dulu putusan yang akan dibacakan. Penggugat meminta hakim untuk tetap mendengarkan interupsinya. (*)