Mangkir Lagi, Mangkir Lagi! Kejati Riau Tetapkan Ketua KONI Kampar Surya Darmawan Buron DPO Korupsi RSUD Bangkinang
SABANGMERAUKE, Pekanbaru - Tampaknya kesabaran penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sudah di berada di atas ambang batas. Delapan kali panggilan terhadap Ketua KONI Kampar, Surya Darmawan tak pernah digubris, Kejati langsung menetapkan Surya Darmawan sebagai buronan daftar pencarian orang (DPO). Penetapan status DPO berlaku efektif mulai hari ini, Selasa (8/2/2022).
Seyogianya Surya dipanggil pagi tadi oleh penyidik untuk menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, lagi-lagi Surya mangkir tak mengindahkan panggilan penyidik. Surya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (27/1/2022) lalu dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung RSUD Bangkinang.
BERITA TERKAIT: Kejaksaan Geledah Kamar Tidur Ketua KONI Kampar Surya Darmawan, Ini yang Ditemukan Terkait Korupsi RSUD Bangkinang
"Terhitung sejak hari ini, tersangka SD (Surya Darmawan) sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO)," kata Aspidsus Kejati Riau, Tri Joko melalui Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah kepada media, Selasa sore.
Tak hanya menetapkan status buron DPO, penyidik Kejati Riau sudah meminta status pencegahan ke luar negeri terhadap Surya Darmawan. Surat permintaan dari Kejati Riau melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI diteruskan ke pihak Dirjen Imigrasi untuk menerbitkan status pencegahan Surya Darmawan.
Rizky menjelaskan, perburuan terhadap Surya yang disebut-sebut terlibat dalam pengaturan proyek RSUD Bangkinang itu melibatkan aparat penegak hukum.
Sebelumnya, penyidik Kejati Riau telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Dua di antaranya adalah Mayusri yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Rif Helvi sebagai team leader manajemen proyek. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Konstruksi. Keduanya langsung ditahan pada Jumat (12/11/2021) lalu.
Sementara, satu tersangka lagi yakni Emrizal yang merupakan project manager proyek tersebut. Pria ini juga ditangkap dalam status DPO pada Senin (31/1/2022) lalu.
Dalam kasus ini, hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan audit BPKP mencapai Rp 8 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 46 miliar lebih. Penyidik menemukan dugaan adanya sejumlah bagian pekerjaan yang tidak diselesaikan.
Proyek ini dikerjakan oleh sebuah perusahaan asal Sulawesi Selatan, Makassar yakni PT Gemilang Utama Alen. Belum ada penetapan tersangka dari pihak kontraktor tersebut.
PT Gemilang Utama Alen mendapat proyek konstruksi gedung IRNA RSUD Bangkinang melalui proses lelang pada 2019 lalu. Kendati bukan merupakan perusahaan yang menawar terendah, namun panitia lelang menetapkan PT Gemilang Utama Alen sebagai pemenangnya.
Sebuah perusahaan bernama PT Razasa Karya menawar proyek sebesar Rp 39,7 miliar. Entah apa pertimbangan panitia lelang memutus PT Gemilang sebagai pemenang pekerjaan yang dibiayai dari dana alokasi khusus (DAK) tersebut.
Pembangunan gedung RSUD ini sempat mengalami perpanjangan waktu melalui perubahan (adendum) kontrak. Dari semula target waktu pelaksanaan pada 22 Desember 2019, namun dilakukan penambahan waktu 90 hari hingga 21 Maret 2020.
Kendati demikian, penyidik Kejati Riau mengendus adanya sejumlah pekerjaan yang tidak dilakukan. Termasuk juga dugaan adanya pelaksanaan kerja yang materialnya tidak sesuai dengan spesifikasi.
Penyidik Kejati Riau sudah memeriksa puluhan saksi dalam kasus ini. Termasuk memeriksa dua mantan Direktur RSUD Bangkinang, Asmara Fitrah Abadi dan Andri Justian.
Selain itu sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan yakni Abdul Jalil, Sudi Ridwan, Benny Tanardi, Taufik, Abdul Kadir Jailani dan Minny Sulistyowati. Termasuk juga memeriksa Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kampar, Musdar dan anggotanya Dicky Rahmadi serta Kepala BPKAD Kampar, Edward. (*)