Terungkap! Pelaku Terbakarnya Eks Gedung PN Rokan Hilir Ternyata Tinggal Tanpa Izin Ketua Pengadilan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kepolisian Resor Rokan Hilir menetapkan seorang tersangka diduga pelaku penyebab terbakarnya eks gedung balai sidang Pengadilan Negeri (PN) Rohil pada Rabu (18/10/2023). Tersangka ternyata tinggal di bangunan yang bernama Zeeting Platz tersebut tanpa izin pihak otoritas pengadilan.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri menjelaskan, pihaknya bergerak mengusut kasus terbakarnya gedung aset negara tersebut, menyusul laporan dari Ketua PN Rokan Hilir, Rio Barten Timbul.
Hasilnya penyelidikan dan penyidikan kepolisian menetapkan inisial HR alias Hanafi alias Nafi (28) sebagai tersangka. Hanafi diketahui tinggal dibangunan tersebut dan sempat membakar kertas untuk penerangan bangunan. Adapun Hanafi diduga merupakan pelaku tindak pidana kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang (kebakaran).
Iptu Yulanda menjelaskan, dari keterangan Rio Barten, gedung tersebut sudah lama tidak dialiri dengan aliran listrik dan tidak difungsikan.
"Pelapor pernah datang memeriksa kondisi gedung dan menemukan keberadaan orang tidak dikenal di situ. Pelapor (Rio Barten) tidak pernah memberikan izin orang tinggal di situ," mata Yulanda, Sabtu (21/10/2023).
Akibat kebakaran gedung tersebut, negara dalam hal ini Mahkamah Agung mengalami kerugian material sebesar Rp.246.986.000.
Yulanda menerangkan, Unit Reskrim Polsek Bangko dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Irwandy H. Turnip langsung melakukan rangkaian penyelidikan terhadap kebakaran gedung eks PN tersebut. Pencarian terhadap orang yang tinggal di gedung tersebut dilakukan.
Kronologi Kebakaran
Penyidik lantas mendapati pasangan suami istri bernama Ipul dan Nazira di Simpang 4 Jalan Gedung Nasional. Keduanya diduga mengaku tinggal di gedung yang terbakar. Bersama mereka, ternyata ada seorang lagi yang tinggal di dalam gedung bernama Hanafi.
Saat diinterogasi, pasutri ini mengaku kalau Hanafi alias Nafi marah-marah dan melempari barang-barang yang ada di kamarnya yang terletak di bagian depan gedung tersebut.
Melihat hal tersebut, pasutri ini mengacuhkan Hanafi lalu masuk ke kamarnya yang terletak di bagian belakang gedung untuk beristirahat malam. Saat mereka hendak tertidur mereka mendengar suara teriakan yang mengatakan "kebakaran-kebakaran".
"Lalu mereka keluar kamar dan melihat api dari arah depan gedung tepatnya dari kamar HR alias Hanafi alias Nafi sudah membesar. Lalu mereka berusaha menyelamatkan diri dengan cara berlari dari arah belakang gedung," kata Iptu Yulanda.
Pencarian terhadap Hanafi alias Nafi pun dilakukan. Kemudian sekitaran pukul 23.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Bangko menemukan Hanafi alias Nafi sedang berada di Jalan Pahlawan yang terletak jauh dari lokasi kebakaran yang diketahui hendak melarikan diri. Petugas langsung mengamankan dan membawanya ke Polsek Bangko guna dilakukan interogasi.
Dari Interogasi ini ianya mengakui bahwa pada saat sebelum terjadi kebakaran ada membakar kertas jeruk atau kertas jilid sebagai alat penerang di dalam kamarnya kemudian meninggalkan kamarnya untuk membuang air kecil di belakang gedung.
Dan pada saat kembali kamarnya ia melihat bahwa kamarnya sudah terbakar dan api mulai membesar lalu ia meninggalkan tempat tersebut karena ketakutan.
"Pada saat diamankan oleh tim, dilakukan penggeledahan badan terhadap saudara HR alias Hanafi alias Nafi ditemukan dikantong celananya 1 buah mancis warna kuning yang diakuinya digunakannya untuk membakar kertas di dalam gedung tersebut," kata Yulanda.
Hasil pemeriksaan TKP diketahui awal mula api berasal dari ruangan depan/ kamar pelaku yang diduga dilakukan sengaja dengan cara membakar bahan-bahan yang kering terlebih dahulu dan api membesar tanpa ada upaya untuk memadamkannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, cek TKP, dan pemeriksaan TKP bersama ahli Labfor Polda Riau, dan gelar perkara ditetapkan HR alias Hanafi alias Nafi sebagai pelaku dan dilakukan penangkapan dan penanahanan di rutan Polsek Bangko.
Penyidik telah menyita barang bukti berupa rangka springbed, 3 bungkus abu arang bekas gedung balai sidang dan 1 buah mancis. (R-02)