Tok! Golkar Resmi Usung Gibran Jadi Cawapres Dampingi Prabowo
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka resmi diusung Partai Golkar menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
Pengumuman ini dilakukan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar, Sabtu (21/10/2023).
"Berdasarkan hasil pertemuan dengan ketua DPD tadi malam, semuanya konsensus mengusulkan dan mendukung Mas Gibran untuk kita pasangkan dengan Pak Prabowo sebagai bakal capres RI," kata Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan ditemui oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di kediamannya, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Sabtu (21/10/2023) pagi.
Dalam keterangannya, Zulhas mengatakan pertemuan berlangsung pukul 09.15 WIB.
"Agar Indonesia maju terus, silaturahim tidak boleh terputus. Bismillah Mas Wali,” sebut Zulhas.
Adapun pertemuan itu berlangsung selama 40 menit. Dalam foto yang diterima Kompas.com, Gibran nampak menggunakan baju batik berwarna coklat dan biru. Ia juga nampak menjabat tangan Zulhas ketika hendak bertamu.
Sebelumnya, Gibran disebut menjadi kandidat kuat bakal calon wakil presiden (bacawapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM). Hal itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan bahwa usia cawapres minimal 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Gibran yang adalah putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya dikabarkan akan bergabung dengan Golkar demi memuluskan jalannya menjadi calon wakil presiden (Cawapres) Prabowo Subianto.
Gibran juga dikabarkan telah berpamitan ke Ketua DPP PDI-Perjuangan Puan Maharani, Jumat (20/10/2023).
Jalan Gibran menjadi cawapres makin lebar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan soal batas usia calon presiden (capres) dan cawapres adalah 40 tahun sebagai aturan yang inkonstitusional bersyarat sepanjang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Artinya, syarat usia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai capres-cawapres bukan syarat mutlak. Kini, siapa pun orang yang belum 40 tahun, selama pernah/sedang menjadi kepala daerah atau anggota legislatif, ia bisa maju sebagai capres-cawapres. (*)