Mau Mempidanakan Orang yang Berhutang, Bisa Gak Ya?
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Bisakah mempidanakan orang yang berutang? Cek di sini jawabannya.
Pasalnya, tak ada ketentuan yang melarang seseorang untuk melaporkan orang yang tidak mau membayar hutang kepada pihak berwajib.
Akan tetapi, tidak semua laporan yang diberikan ke pihak kepolisian dapat naik ke atas meja persidangan dan menjalani proses pengadilan.
Dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, mengatur bahwa sengketa utang piutang tidak boleh dipidana penjara. “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang,” bunyi Pasal 19 ayat (2).
Mengacu pada Pasal 19 ayat (2), meskipun ada laporan yang masuk ke pihak kepolisian terkait sengketa utang piutang, pengadilan tidak boleh mempidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar hutang.
Namun, terdapat pengecualian di mana perkara perdata, utang piutang dapat dituntut secara pidana. Untuk mempidanakan orang perihal hutang, harus memenuhi beberapa unsur yang diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Lebih lanjut, apabila dalam proses perjanjian utang piutang terdapat surat palsu, seperti akta autentik atau keterangan palsu dalam akta autentik yang menimbulkan hak dapat dikenakan sanksi pidana atau dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Hal tersebut telah diatur pada Pasal 263, Pasal 264 dan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun tentang perjanjiang utang piutang sebagai perbuatan pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, ada empat syarat (kumulatif) yang diperlukan agar suatu perjanjian dapat dikatakan sah secara hukum, sebagai berikut:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3. Suatu hal tertentu.
4. Suatu sebab yang halal. (*)