Tuding Arogan dan Ugal-ugalan, DPRD Kuansing Ancam Gunakan Hak Interpelasi Goyang Posisi Bupati Suhardiman Amby
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tensi politik lokal di Kuantan Singingi (Kuansing) makin memanas. Sebanyak 6 fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diam-diam ternyata telah melakukan manuver politik 'menggoyang' kepemimpinan Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
Langkah politik tersebut diketahui dari beredarnya hasil rapat internal pimpinan dan anggota DPRD Kuansing yang dilakukan pada Kamis, 5 Oktober lalu. Namun, entah mengapa hasil rapat DPRD itu baru beredar hari ini, Jumat (20/10/2023).
Tak tanggung-tanggung, hasil rapat tersebut mengarah pada penggunaan hak interpelasi dan hak angket DPRD menuju upaya pemakzulan Bupati Suhardiman Amby.
"Sesuai aturan yang ada, kami di lembaga DPRD Kuantan Singingi akan mengkaji untuk menggunakan hak DPRD sebagaimana diatur dalam UU MD3. Yakni gunakan hak interpelasi dan hak angket dalam upaya pemakzulan Bupati Kuansing," demikian bunyi hasil rapat sejumlah pimpinan DPRD dan fraksi di DPRD Kuansing yang diperoleh SabangMeraukeNews, Jumat (20/10/2023).
Adapun mereka yang terlibat dalam rapat internal tersebut terdiri atas 6 fraksi. Yakni Fraksi Golkar, PPP, Fraksi Persatuan Demokrasi Indonesia Perjuangan, PKB, NasDem, dan Fraksi Keadilan Sejahtera dan Hati Nurani Rakyat (PKS-Hanura).
Hasil rapat tersebut tak hanya ditandatangani oleh ketua fraksi. Namun juga diteken oleh ketua-ketua partai di Kuansing meliputi Ketua DPD II Golkar Kuansing, PDI Perjuangan, PPP, PKB dan NasDem.
Manuver politik itu diklaim sebagai respon atas tudingan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) saat ini yang dinilai arogan terkesan mengambil kebijakam ugal-ugalan.
Sebanyak 6 fraksi yang meneken hasil rapat mengklaim mengambil langkah politik tersebut untuk menyelamatkan Kuansing dari kebijakan yang merusak tatanan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam surat hasil rapat internal tersebut, terdapat sebanyak 12 pernyataan sikap dari 6 fraksi di DPRD Kuansing.
Mereka menyoroti beragam masalah mulai dari persoalan di sektor pendidikan, kesehatan dan pengangkatan maupun pemindahan aparatur sipil negara (ASN) tak sesuai regulasi dan dinilai menyalahi aturan Undang-undang ASN.
Enam fraksi di DPRD Kuansing juga menuding adanya ancaman terhadap kepala desa dan penjabat kepala desa.
"Setiap kepala desa yang tidak sejalan dengan keinginan politik bupati, maka bupati langsung memerintahkan agar kepala desa tersebut dilakukan pemeriksaan khusus (riksus) atau audit khusus oleh instansi berwenang, seperti oleh Inspektorat," demikian isi hasil rapat DPRD tersebut.
DPRD juga menuding Inspektorat diduga dijadikan alat politik untuk intervensi ASN dan desa.
"Pacu jalur yang dilaksanakan di bawah kepemimpinan Bupati Kuansing Suhardiman Amby terkesan bermuatan politik dan membebani APBD Kuansing. Seharusnya puncak pelaksanaan pacu jalur adalah event nasional Tepian Narosa Teluk Kuantan dan tak ada lagi pelaksanaan pacu jalur setelahnya," bunyi hasil rapat DPRD.
Selebihnya, 6 fraksi di DPRD Kuansing juga mempersoalkan acara audiensi bupati yang terkesan seremonial dan bermuatan politik. Audiensi disebut dilakukan sampai 4 kali dalam satu hari dengan memboyong seluruh pejabat, sehingga meninggalkan pekerjaan wajib sebagai seorang ASN yang melayani masyarakat.
DPRD juga mengeritik keras terbitnya surat BPKAD Kuansing nomor 900/BPKAD/2023/1885 yang ditujukan kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) pada 2 Oktober 2023 tentang pemberitahuan penundaan pencairan dana atas hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi.
Bupati Suhardiman Amby, belum merespon konfirmasi yang dilayangkan media ini. (KB-04/Roder)