Gegara Beda Pendapat soal Putusan Batas Usai Capres-Cawapres, Hakim Saldi Isra Diminta Berhenti
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Saldi Isra menjadi satu hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang berbeda pendapat atau dissenting opinion atas putusan tentang gugatan batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
Perbedaan pendapatnya itu membuat Saldi Isra dilaporkan oleh advokat Lisan Nusantara pada Kamis (19/10/2023) ke Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Wakil Ketua Umum Lisan Ahmad Fatoni menyoroti isi dissenting opinion Saldi yang menyinggung hakim lain. "Saat itu Saldi Isra menyebarkan informasi subyektif menyudutkan hakim konsitusi lain," kata Fatoni dalam keterangannya, Jumat (20/10/2023).
“Kami berharap orang seperti seperti Saldi Isra ini bisa diberhentikan sebagai hakim MK," ujar dia.
Lisan menilai bahwa pernyataan Saldi tendensius sehingga layak diperiksa secara etik. Saldi dianggap bersikap tidak sesuai pedoman kode etik MK terkait prinsip kepantasan dan kesopanan.
Menurut Fatoni, isi dissenting opinion Saldi banyak memuat aspek nonyuridis alih-alih aspek yuridis yang dianggap menyerang kolega sendiri.
Diketahui, Saldi Isra merupakan salah 1 dari 4 hakim konstitusi yang mengkritik keras MK yang membolehkan kepala daerah belum berusia 40 tahun maju pada pilpres
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengaku "bingung" dengan sikap Mahkamah yang berbalik arah 180 derajat dalam waktu singkat guna mengabulkan permohonan Almas Tsaqibbirru, "pengagum" putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming.
Saldi juga mengungkit adanya kepentingan untuk buru-buru memutuskan perkara tersebut walaupun 9 hakim konstitusi belum mencapai kesepakatan bulat.
Dalam dissenting opinion-nya, Saldi juga menyinggung bagaimana Ketua MK yang juga ipar Jokowi, Anwar Usman, mendadak terlibat dalam pengambilan keputusan. (*)