Jika Putra Sulung Jokowi Maju dan Menang Pilpres 2024, Proses Pencalonan Dipastikan Curang
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 bisa menjadi dasar sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024, jika Wali Kota Solo Gibran Rakabuming menjadi kandidat dan berhasil menang.
"Apalagi ini ada yang dianggap melanggar konstitusi tapi oleh putusan MK dibolehkan. Bukan tidak mungkin itu menjadi permasalahan suatu waktu nanti," ujar Feri Amsari, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, dalam program GASPOL! yang tayang di kanal YouTube Kompas.com, Kamis (19/10/2023).
“Akan menjadi sengketa tersendiri, bahwa proses pencalonan yang curang, sehingga mengubah hasil pemilu," katanya lagi.
Menurutnya, masalah muncul karena ada berbagai kejanggalan dalam putusan yang dapat membuat Gibran, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), maju ke Pilpres 2024.
Sebagaimana diketahui, Gibran awalnya terbentur syarat usia minimum 40 tahun untuk maju menjadi calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Namun, MK melalui putusannya menambahkan bunyi 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, "pernah menjadi penyelenggara negara yang terpilih melalui pemilu" sebagai syarat alternatif dari usia minimum 40 tahun tadi. (*)