Sempat Melakukan Perlawanan, Terduga Pengedar Sabu di Rohil Berhasil Diringkus Polisi
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - AR (31) terduga pengedar sabu, diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kubu, Selasa (17/10/2023) pukul 19.30 WIB di depan rumahnya Jalan Paluh, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rohil setelah sempat melawan saat ditangkap petugas.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti di tempat kejadian, termasuk 20 bungkus plastik bening berlis merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dompet warna coklat, dompet warna hijau dan satu unit handphone merek VIVO warna silver beserta sim card.
Kemudian, satu unit handphone merek Nokia warna hitam beserta sim card, delapan pack plastik bening berlis merah, uang tunai Rp300 ribu dan satu unit timbangan digital.
Pada saat dilakukan penangkapan, AR berusaha melawan petugas dan membuang satu benda, yang ternyata berisi 20 bungkus plastik bening dengan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis shabu-shabu. Selain itu, ditemukan barang bukti lainnya, seperti dompet, handphone dan uang tunai.
Setelah penangkapan, AR mengakui, dia mendapatkan barang bukti tersebut dari saudara Ali Saputra alias Bebek (Napi Narkotika Kelas II Rumbai Pekanbaru). Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Kubu untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Terlapor mengakui bahwa barang bukti diduga Narkotika tersebut didapatnya dari Ali Saputra alias Bebek (Napi Narkotika Kelas II Rumbai Pekanbaru) selanjutnya terlapor berserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Kubu untuk penyelidikan lebih lanjut," jelas Iptu Yulanda Alvaleri, Kamis (19/10/2023).
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, keberhasilan penangkapan ini bermula dari informasi tentang keberadaan dan aktivitas tersangka AR dalam jaringan peredaran narkoba di Kubu.
Tersangka telah menjalani tes urine yang menunjukkan hasil positif untuk methaphetamin dan amphetamin. AR akan dijerat sesuai dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)