Hakim Putuskan Kasus Dugaan Cabul Dekan FISIP Unri Dilanjutkan, Keberatan Syafri Harto Ditolak
SabangMerauke News, Pekanbaru - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak eksepsi (keberatan) Dekan FISIP Universitas Riau, Syafri Harto yang menjadi terdakwa kasus dugaan cabul terhadap mahasiswinya, Selasa (8/2/2022). Dalam putusannya, majelis yang diketuai Estiono SH, MH memerintahkan jaksa untuk melanjutkan persidangan dengan menghadirkan para saksi.
Agenda pemeriksaan saksi akan digelar pada Kamis lusa. Ada sebanyak 5 saksi yang akan dihadirkan dalam sidang tertutup ini.
Namun, majelis hakim belum memutuskan soal permohonan pengalihan tahanan yang diajukan kuasa hukum Syafri Harto.
Sebelumnya, dalam sidang pekan lalu jaksa penuntut umum menolak semua keberatan yang diajukan terdakwa kasus dugaan pencabulan mahasiswa, Dekan FISIP Universitas Riau Syafri Harto. Jaksa menegaskan kalau seluruh dakwaan sudah disusun dengan lengkap, jelas dan cermat.
Syafri Harto terjerat kasus asusila dengan tuduhan mencium mahasiswi bernama LB (21) saat melakukan konsultasi skripsi di ruang kerjanya. Kasus ini viral di media sosial sehingga mengguncang dunia pendidikan pada Oktober lalu. Tim Kemenristek Dikti turun ke Universitas Riau untuk mengawasi penanganan kasus ini secara internal.
Hingga akhirnya Syafri Harto dinonaktifkan sebagai Dekan FISIP. Kejati Riau pun dua pekan lalu sudah menahan Syafri Harto, setelah dalam penyidikan di Polda Riau Syafri hanya dikenakan wajib lapor dua kali sepekan. Syafri sempat menolak saat ditahan, namun Kejati Riau mengambil sikap tegas sesuai dengan kewenangannya menahan Syafri.
Syafri dijerat pasal berlapis yakni didakwa dengan pasal 289 dan pasal 294 ayat (2) KUHP. Ancaman ada tertinggi hukuman 9 tahun dan 7 tahun penjara. (*)